APJAPI Kritik Perubahan Aturan Bagasi Garuda Indonesia Domestik

Smallest Font
Largest Font

Perubahan aturan bagasi pada penerbangan domestik Garuda Indonesia mulai berlaku 1 September 2026 menuai kritik dari Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Mereka menilai sistem baru yang menghitung bagasi berdasarkan jumlah koli, bukan berat, berpotensi merugikan penumpang kelas ekonomi.

Aturan lama memberi jatah bagasi gratis hingga 20 kilogram tanpa batasan jumlah koli, sementara yang baru menggabungkan perhitungan berat dan jumlah koper. Penumpang bisa dikenai biaya tambahan meski total berat bagasi masih di bawah 20 kilogram, seperti yang dilansir dari Detik Travel.

Ketua APJAPI Alvin Lie mengatakan, "Perubahan ini kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya masih berada di bawah batas maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam aturan baru itu penumpang tetap dapat dikenai biaya tambahan karena jumlah kolinya melebihi ketentuan."

Alvin menegaskan bahwa Garuda sebagai maskapai full service harus memberikan kuota bagasi gratis 20 kilogram bagi penumpang kelas ekonomi domestik berdasarkan bobot, dan meminta agar aturan yang berlaku dipertahankan sampai ada perubahan regulasi.

Dia memberikan contoh seorang penumpang yang membawa dua koli masing-masing seberat 11 dan 9 kilogram, total 20 kilogram, tetapi pada sistem baru bisa dikenai biaya tambahan karena dianggap membawa bagasi ekstra.

"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Kosumen, khususnya Pasal 4 Huruf C dan Pasal 7 Huruf B. Di mana konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur mengenai jasa yang kita dapat," ujar Alvin.

Menurutnya, sosialisasi aturan baru yang dimulai 10 Juli 2026 dan diterapkan 1 September 2026 terlalu singkat, tidak memenuhi ketentuan minimal dua bulan masa sosialisasi.

"Kami juga mencatat bahwa ketika Garuda mulai sosialisasi pada tanggal 10 Juli dan kemudian implementasinya 1 September itu kurang dari dua bulan. Jadi tidak memiliki juga syarat minimum dua bulan sebelum pelaksanaan itu disosialisasikan," tambah Alvin.

APJAPI telah menyampaikan keberatan ini ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026, meminta pemerintah menindaklanjuti dan membina Garuda agar kebijakan bagasi sesuai regulasi.

Alvin menegaskan, "Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada. Kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight boleh piece, kami tidak akan protes."

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed