APJAPI Kritik Aturan Bagasi Koli Garuda Indonesia Karena Rugikan Konsumen

Smallest Font
Largest Font

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengkritik kebijakan baru Garuda Indonesia yang mengubah sistem perhitungan bagasi domestik dari berbasis berat menjadi jumlah koli, karena dinilai berpotensi merugikan konsumen dan melanggar regulasi Kemenhub.

Perubahan aturan perhitungan bagasi penerbangan domestik tersebut mulai berlaku untuk pembelian tiket sejak 1 September 2026 setelah disosialisasikan oleh manajemen maskapai penerbangan nasional itu sejak 10 Juli 2026.

Melalui sistem baru ini, penumpang kelas ekonomi yang sebelumnya berhak membawa bagasi gratis hingga 20 kilogram tanpa batasan koli kini berisiko dikenakan biaya tambahan apabila jumlah koper atau dus melebihi ketentuan koli yang ditetapkan.

Ketua APJAPI Alvin Lie menegaskan bahwa penentuan sistem koli tersebut bertentangan dengan Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 yang masih berpatokan pada standar bobot bagasi.

"Perubahan ini kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya masih berada di bawah batas maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam aturan baru itu penumpang tetap dapat dikenai biaya tambahan karena jumlah kolinya melebihi ketentuan," kata Alvin Lie, Ketua APJAPI.

APJAPI menilai skema penetapan biaya bagasi baru ini berisiko mendorong para pengguna jasa penerbangan beralih menggunakan maskapai penerbangan lainnya demi menghindari biaya ekstra saat membawa barang tambahan.

"Apakah berpotensi mengalihkan pelanggan ke maskapai lain? Kemungkinan itu ada, kenapa? Kami memperhatikan bahwa kebiasaan di Indonesia, termasuk saya juga sering mengalami ketika saya diundang menjadi pembicara," kata Alvin Lie.

Ia menceritakan pengalaman pribadinya sewaktu menerima barang berupa oleh-oleh dari panitia acara di Balikpapan yang dikemas dalam wadah cukup besar meski total bobotnya tidak terlampau berat.

"Ketika saya berangkat, saya bawanya cuma satu koper dan koper saya itu beratnya paling sekitar 10 kilo. Nah ketika saya dibawain oleh-oleh yang bobotnya paling cukup lima sampai 6 kilo tapi box-nya besar, itu kan menjadi dua koli," kata Alvin Lie.

Menurut penjelasannya, pemisahan kemasan tersebut membuat koli kedua berpotensi dihitung sebagai bagasi tambahan berbayar walaupun bobot gabungannya belum menyentuh batas bagasi maksimum 20 kilogram.

"Kalau ini terjadi tentunya sebagai penumpang itu akan mempertimbangkan 'saya naik Garuda atau naik yang lain daripada saya kena tambahan biaya bagasi'," kata Alvin Lie.

Ia menyoroti bahwa apabila pelanggaran penerapan aturan bagasi ini dibiarkan tanpa tindakan korektif, maskapai lain dikhawatirkan akan menerapkan kebijakan serupa demi mengincar tambahan pendapatan.

"Karena kalau ini melanggar dibiarkan, yang lain juga bisa ikut-ikutan. Karena ini menghasilkan pendapatan tambahan bagi airlines dan itu yang kami khawatirkan," kata Alvin Lie.

Ia menekankan bahwa sistem perhitungan bagasi koli atau piece concept berpotensi membebani penumpang dengan tarif ekstra sekalipun berat koper yang dibawa masih berada dalam ambang batas wajar.

"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Kosumen, khususnya Pasal 4 Huruf C dan Pasal 7 Huruf B. Di mana konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur mengenai jasa yang kita dapat," kata Alvin Lie.

Asosiasi menilai masa sosialisasi aturan bagasi dari tanggal 10 Juli hingga 1 September 2026 belum memenuhi ketentuan batas waktu sosialisasi regulasi penerbangan yang idealnya dilakukan paling cepat dua bulan sebelum pelaksanaan.

"Ini yang kami nilai belum lengkap dan belum transparan. Tidak transparannya informasi ini membuat konsumen sulit untuk membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya," kata Alvin Lie.

Kurangnya transparansi informasi tersebut dikhawatirkan membuat para calon penumpang sulit memperhitungkan keseluruhan anggaran perjalanan sebelum akhirnya membeli tiket penerbangan.

"Kami juga mencatat bahwa ketika Garuda mulai sosialisasi pada tanggal 10 Juli dan kemudian impelementasinya 1 September itu kurang dari dua bulan. Jadi tidak memiliki juga syarat minimun dua bulan sebelum pelaksanaan itu disosialisasikan," kata Alvin Lie.

APJAPI mengonfirmasi telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026 guna meminta penertiban serta pembinaan terhadap kebijakan pelayanan maskapai tersebut.

"Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada. Kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight boleh piece, kami tidak akan protes," kata Alvin Lie.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed