Aptrindo Nilai Pemerintah Belum Siap Terapkan Zero ODOL Pada 2027
Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Overloading yang direncanakan pada awal 2027 dinilai belum siap dijalankan oleh pemerintah. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengungkapkan indikasi ketidaksiapan tersebut dipicu oleh ketiadaan sistem data kendaraan yang terintegrasi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (8/9/2026).
Permasalahan utama terletak pada minimnya sinkronisasi basis data antara Kementerian Perhubungan dan instansi daerah. Kondisi ini berpotensi memicu berbagai kendala teknis saat penindakan dilakukan di lapangan.
"Sampai sekarang Kemenhub sama sekali belum memiliki database kendaraan yang kuat dan terintegrasi. Jadi, bagaimana mungkin Zero ODOL itu bisa diterapkan tanpa adanya database yang belum terintegrasi," ujar Sekjen Aptrindo Agus Pratiknyo.
Ketimpangan integrasi ini terlihat dari pemisahan dokumen izin Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan Kemenhub dengan data uji KIR yang dikelola pemerintah daerah. Walau penguji KIR membina hubungan fungsional dengan pusat, secara struktural mereka berada di bawah wewenang dinas perhubungan setempat.
"Para petugas KIR itu kan secara fungsional saja menginduk kepada Kementerian Perhubungan. Namun, secara struktural mereka itu lebih tunduk kepada pemerintah daerah setempat," katanya.
Ketiadaan koordinasi data tersebut diprediksi bakal menghambat kelancaran program secara menyeluruh.
"Jadi, jika data di Kemenhub itu tidak terintegrasi dengan data yang ada di dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota, pelaksanaan Zero ODOL itu pasti akan menghadapi banyak kendala terutama terkait database kendaraan," sambung Agus.
Efektivitas penggabungan teknologi pengawasan penimbangan serta penindakan elektronik juga turut diragukan. Kendati dukungan tetap diberikan terhadap penggunaan sistem penimbangan untuk memangkas praktik pungutan liar, ketepatan identifikasi kendaraan tetap membutuhkan dukungan basis data terpadu.
"Masalahnya, databaseness kan belum terintegrasi. ETLE tidak bisa membaca data kendaraan jika datanya tidak lengkap," terang Agus.
Persoalan ini tampak nyata pada operasional armada kendaraan jenis dump truck. Sebagian besar armada tipe tersebut dikabarkan hanya memegang dokumen pemenuhan syarat tipe tanpa rutin menjalankan uji berkala di daerah.
"Nah, ini kan akan jadi masalah pada saat penindakan di lapangan. Pasti terjadi keributannya," tuturnya.
Ketimpangan pengawasan di lapangan dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan antar sesama pelaku usaha sektor logistik. Pengusaha yang memenuhi seluruh kewajiban administrasi merasa berada di posisi kurang menguntungkan dibanding pihak yang mengabaikan pengujian berkala.
"Karena, kendaraan yang tidak patuh yang hanya memiliki SRUT saja, justru lebih beruntung ketimbang mereka yang memiliki SRUT dan KIR," tukasnya.
Aptrindo mendorong Kemenhub dan dinas terkait untuk mendata seluruh kendaraan logistik tanpa terkecuali sebelum menuntaskan pemberlakuan sanksi pada 2027.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow