Kemenhub Deteksi 1.295 Pelanggaran Angkutan Barang Selama Uji Coba ETLE Hub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 1.295 pelanggaran angkutan barang dari 10 badan usaha selama uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub yang berlangsung sejak 10 Agustus hingga 10 September 2026 di berbagai lokasi pengawasan.
Jumlah pelanggaran dari 10 perusahaan tersebut berkontribusi sebanyak 1,8 persen dari total 72.236 kendaraan angkutan barang yang terdeteksi melanggar di seluruh titik pemantauan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan rincian hasil evaluasi pengawasan angkutan barang dalam acara resmi di Jakarta pada Senin (14/9/2026).
"ETLE Hub juga memberikan gambaran ada level badan usaha dalam satu bulan evaluasi. Secara keseluruhan, (10) top badan usaha ini menghasilkan sekitar 1.295 deteksi atau 1,8% dari seluruh deteksi. Jadi tadi yang data itu 10 besar tapi inisialnya," ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Berdasarkan data Kemenhub, PT SIL tercatat sebagai badan usaha dengan frekuensi pelanggaran tertinggi sebanyak 236 kali, diikuti PT SS 175 kali, CV SKE 144 kali, PT SA 140 kali, dan CV SMJ 140 kali. Selanjutnya, PT MKA terdeteksi 128 kali, PT TOS 115 kali, PT FGS 96 kali, PT BPT 90 kali, dan CV GJ sebanyak 82 kali.
"Kita ada 51 titik ya, ada di Sumatera, ada di Jawa. 10 besar saat ini di Sumatera," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Kemenhub berencana memanggil jajaran manajemen dari 10 badan usaha tersebut untuk memberikan surat peringatan serta arahan pembenahan armada.
"Upaya apa yang harus kita lakukan? Tadi kita akan memanggil yang 10 besar ini nanti kita akan panggil, ini kan belum disanksi pidana, kita akan panggil dan informasikan bahwa perusahaan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran di titik ini. Kami sudah tahu semua titiknya. Jadi tidak bisa Mengelak lagi, buktinya ada, fotonya ada sehingga ini juga untuk memberikan pelajaran kepada operator yang 10 besar tadi kita akan panggil nantinya," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu mendorong para pemilik armada dan barang untuk segera menyesuaikan dimensi serta kapasitas muatan kendaraan sesuai aturan berlaku.
"Saya harapkan semua operator angkutan barang ini segera memperbaiki data cara pemuatannya, mungkin dengan pemilik barang memperbaiki terkait dengan kerjasamanya, tarifnya dan sebagainya. Harapannya 2027 ini sudah clear, tidak ada lagi kendaraan yang over dimension," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow