Kemenhub Mendeteksi 72 Ribu Pelanggaran Truk ODOL Lewat ETLE HUB
Kementerian Perhubungan mencatat 72.236 deteksi pelanggaran angkutan barang jenis Over Dimension Over Load (ODOL) dalam evaluasi uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) HUB periode 10 Agustus hingga 10 September 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengawasan tersebut dilakukan di 28 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) serta 11 ruas dan akses jalan tol yang terintegrasi dengan data Direktorat Lalu Lintas Jalan. Dari puluhan ribu deteksi tersebut, tercatat 46.034 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) unik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa tingginya jumlah deteksi dipicu oleh satu armada yang terekam beberapa kali di lokasi berbeda.
"Kemudian pola deteksi berulang menjadi salah satu temuan penting. Dari 46.034 TNKB unik ya atau nomor polisi, 11.657 TNKB atau sekitar 25,3% ini terdeteksi lebih dari satu kali. Artinya kendaraan tersebut ini bisa terdeteksi berulang melakukan pelanggaran.
Kelompok ini menghasilkan 37.859 deteksi atau 52,4% dari seluruh aktivitas deteksi. Dengan kata lain, hanya sekitar seperempat dari kendaraan unik menghasilkan lebih dari separuh seluruh deteksi," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada acara Evaluasi Penerapan ETLE HUB di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan kategori pelanggaran, kesalahan gabungan dokumen dan daya angkut mendominasi dengan 28.750 deteksi atau 39,8 persen. Pelanggaran khusus dokumen mencapai 26.535 deteksi (36,7 persen), sedangkan pelanggaran khusus daya angkut tercatat 16.914 deteksi (23,4 persen).
"Artinya administrasinya lengkap ya tidak melanggar tapi dia melanggar daya angkut, begitu juga sebaliknya. Yang hanya dokumen berarti daya angkutnya tidak melanggar tapi melanggar terhadap dokumennya," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Dari keseluruhan kasus, sebanyak 1.227 pelanggaran administratif telah terverifikasi dan dikirimkan surat konfirmasi. Sebanyak 467 kasus telah masuk tahap penagihan, dan 207 pelanggar dilaporkan sudah menyelesaikan pembayaran denda tilang.
"Jadi yang 1.227 ini dan telah masuk pada tahap penagihan 467 ini terhadap pelanggaran dokumen ya. Dan 207 kasus ini telah menyelesaikan pembayaran denda tilang ya," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Kemenhub memanfaatkan data bulan pertama ini untuk memetakan pola pelanggaran guna mendukung target Indonesia Bebas ODOL 2027.
"Sehingga harapan kami di Januari 2027, ini kita sudah tidak bisa atau tidak menemukan lagi kendaraan-kendaraan yang over loading," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Sistem ETLE HUB sendiri mulai disosialisasi Kemenhub sejak Agustus hingga akhir Desember 2026 untuk mengawasi operasional angkutan barang di jalan nasional.
"Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud. Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak, dari semua stakeholder dalam menjalankan program ini," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan pada konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Penindakan hukum penuh dan penjatuhan sanksi tilang berdasar putusan persidangan dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027. Pemilik kendaraan yang tertangkap kamera wajib menyetorkan dana titipan sebesar Rp500 ribu saat surat tilang diterbitkan, yang nantinya disesuaikan dengan nilai denda resmi dari Pengadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow