ART Indonesia Dipenjara Empat Bulan Lebih di Singapura
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dua minggu kepada Rustini, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia berusia 46 tahun, setelah terbukti mencuri perhiasan majikannya bernilai sekitar Rp 87,7 juta di sebuah flat HDB kawasan Ang Mo Kio, Singapura.
Aksi pencurian yang disertai penggantian perhiasan asli dengan emas palsu tersebut dilaporkan terjadi antara Januari hingga April 2026. Menurut lembar tuduhan yang diperoleh AsiaOne, pelaku melancarkan aksinya dengan membongkar laci terkunci di kamar tidur saat majikannya yang berusia 41 tahun tidak berada di rumah.
Kecurigaan korban berawal sejak Januari saat gelang emasnya diduga telah ditukar, hingga akhirnya kejahatan terungkap sepenuhnya pada 14 April setelah kalung emas milik korban juga diganti dengan versi palsu.
"Begitu Rustini mengakui perbuatannya, saya langsung melaporkan ke polisi," ujar majikan korban sebagaimana dilansir Shin Min Daily News.
Dalam proses pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku menjual dan menjaminkan barang curian tersebut untuk keperluan uang tunai. Gelang emas bernilai minimal 2.000 dollar Singapura dijadikan jaminan pinjaman sebesar 1.000 dollar Singapura kepada rekannya, sementara kalung emas bernilai 4.300 dollar Singapura digadaikan.
Di hadapan persidangan, pelaku yang telah mengaku bersalah atas dakwaan penggelapan pada Senin (31/8/2026) sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Saya adalah tulang punggung keluarga dan harus membiayai hidup empat anak saya," ujar Rustini saat sidang pembelaan.
Meski membeberkan alasan ekonomi terkait penanggungan biaya hidup empat anaknya yang masih bersekolah di Indonesia, majelis hakim pengadilan Singapura tetap menetapkan vonis hukuman penjara atas tindakan penggelapan dan pencurian tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow