ASN BPK Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Smallest Font
Largest Font

ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Titin Rita Lestari mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dalam dugaan kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, terkait temuan pengadaan smart board. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (31/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. KPK sebagai termohon menyatakan menghormati hak hukum yang ditempuh Titin melalui mekanisme praperadilan.

"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi memastikan proses penanganan perkara suap ini telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan seluruh persyaratan formil maupun materiil terpenuhi dalam penetapan tersangka. "Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil," tambahnya.

KPK menjelaskan mereka akan menghadapi proses praperadilan dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti secara objektif di hadapan hakim. "Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," ujar Budi Prasetyo kepada media.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 10 Juni 2026, terhadap lima ASN BPK dan Bupati Muara Enim nonaktif Edison. KPK menduga adanya suap terkait hasil audit pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Titin Rita Lestari sebagai ASN dan pengendali teknis, Edison sebagai Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi, Fika sebagai direktur PT Millenium Solusi Abadi, serta pihak swasta bernama Angga. Konstruksi perkara bermula dari pemeriksaan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim 2025 yang menemukan nilai melebihi batas materialitas.

Bupati Edison memerintahkan pihak Pemkab untuk mengurus hasil audit tersebut melalui perantara, hingga terjadi negosiasi biaya sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan audit.

Titin diduga menerima bagian dari uang suap tersebut sebagai pengendali teknis pengubahan hasil audit BPK. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dokumen, dan barang bukti elektronik dari sejumlah pihak terkait. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau ketentuan pidana lain sesuai UU yang berlaku.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed