KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi permohonan penundaan pemeriksaan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (18/5/2026) di Jakarta akibat benturan jadwal kegiatan.
Muhadjir Effendy sedianya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022 karena keterangannya dinilai memiliki nilai penting untuk melengkapi berkas perkara serta membuat terang kasus tersebut.
Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa ketidakhadiran Muhadjir didasari oleh adanya agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya sebelum surat panggilan dari penyidik diterima.
"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Tim penyidik lembaga antirasuah memastikan akan segera menyusun jadwal pemanggilan baru serta mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, Muhadjir Effendy belum memberikan komentar mengenai pemanggilan oleh lembaga antirasuah tersebut, dan pihak penyidik juga belum menjelaskan secara rinci materi yang akan digali dari pemeriksaannya.
Kasus ini mengusut dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan indikasi jual-beli slot kuota serta penyalahgunaan wewenang terkait perubahan porsi kuota haji reguler dan khusus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Penyidik menduga adanya praktik pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi regulasi melalui imbalan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang kemudian dibebankan kepada jemaah calon haji khusus dalam harga paket.
Ismail Adham diduga mengalirkan dana 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex, serta 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, sementara Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406.000 dollar AS kepada Gus Alex.
Tindakan tersebut diduga memberikan keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024 bagi 8 PIHK yang terafiliasi dengan Asrul, di mana Gus Alex dan Hilman Latief disebut KPK sebagai representasi Yaqut dalam menerima uang.
Saat penahanan dilakukan oleh penyidik, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan bantahan mengenai keterlibatan dirinya dalam aliran dana perkara tersebut.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara MHJ (Muhajir) selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022," kata Budi Prasetyo.
Di sisi lain, tersangka Ishfah Abidal Aziz juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah memberikan penjelasan yang luas kepada tim penyidik demi membantu mengungkapkan kebenaran kasus ini.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," tambah Budi Prasetyo.
Gus Alex juga menegaskan bahwa tidak ada arahan maupun perintah sama sekali yang ia terima dari Gus Yaqut dalam dugaan praktik rasuah pengaturan kuota haji tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow