Asrul Azis Taba Gugat Penetapan Tersangka KPK Lewat Praperadilan
Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah hukum tersebut ditempuh oleh Asrul Azis Taba atas kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah. Gugatan ini didasarkan pada keinginan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penegakan hukum formal dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kuasa hukum Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sama sekali tidak menyentuh materi atau substansi dari perkara korupsi yang dituduhkan oleh penyidik KPK.
"Jadi, permohonan praperadilan ini, kita enggak masuk dalam substansi pokok perkara. Kami hanya menguji hukum formilnya, hukum acaranya," ujar Rhama Rizki Vianto, Kuasa Hukum Asrul Azis Taba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).
Rhama menambahkan bahwa pihak kliennya tetap memberikan dukungan penuh terhadap segala bentuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Indonesia. Pengujian melalui praperadilan ini diklaim sebagai upaya untuk menegakkan prinsip proses hukum yang adil atau due process of law.
"Kami mendukung penegakan hukum tindak korupsi. Tapi, kami menginginkan penegakan hukum itu berjalan sesuai koridor hukum yang ada dan sesuai hukum acara," kata Rhama Rizki Vianto.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah merampungkan seluruh dokumen serta persiapan yang diperlukan untuk menghadapi persidangan. Menurut Rhama, langkah praperadilan ini juga menjadi bentuk perhatian dan kepedulian dari pihak tersangka terhadap kepatuhan hukum institusi KPK.
"Tujuan permohonan praperadilan ini sebenarnya sebagai bentuk rasa sayang kami kepada KPK. Kami mencintai KPK," kata Rhama Rizki Vianto.
Ia kembali mengingatkan agar koridor dan aturan main penegakan hukum tidak diabaikan dalam menangani suatu perkara korupsi.
"Kita sebagai bentuk rasa sayang. Dalam proses penegakan hukum, koridor hukum itu harus tetap sesuai rule-nya. Hukum acaranya juga harus dijalankan," tutur Rhama Rizki Vianto.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Kompas.com, KPK telah menahan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Asrul diduga memberikan uang senilai 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk memperoleh keuntungan pengelolaan kuota haji tambahan.
Aliran dana tersebut diduga berdampak pada diperolehnya keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar oleh delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka pada tahun 2024. Hingga kini, KPK tercatat telah memeriksa lebih dari 300 biro perjalanan haji dan umrah guna mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow