Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji 2023 2024
Mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 1 September 2026.
Persidangan ini digelar untuk terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Muhadjir dihadirkan oleh jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat saksi lainnya.
Empat saksi lain yang dipanggil meliputi Kepala Pusdatin Badan Penyelenggara Haji Muhammad Hasan Affandi, Staf Ahli Kemenag Ramadhan Harisman, staf PT Maktour Laode Muhammad Suharto, serta Syaiful Bahri alias Bajak Laut.
Sebelum memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, majelis hakim memeriksa identitas Muhadjir yang saat ini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
"Kami periksa identitasnya terlebih dahulu. Nama lengkapnya Muhadjir Effendy, lahirnya di Madiun, tanggal 29 Juli 1956?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Muhadjir mengonfirmasi data pribadi tersebut di hadapan majelis hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Muhadjir.
Hakim ketua kemudian melanjutkan konfirmasi mengenai latar belakang pekerjaan serta hubungan Muhadjir dengan terdakwa Asrul Azis Taba.
"Jenis kelamin laki-laki ya, kebangsaan Indonesia, alamatnya Jalan Pisang Kipas Nomor 2 SD, Kota Malang. Agamanya Islam, pekerjaannya Menteri Agama ad interim tahun 2022. Betul ya? Kenal dengan Terdakwa?" tanya hakim.
Muhadjir membenarkan seluruh keterangan identitas yang dibacakan hakim.
"Kenal," jawab Muhadjir.
Hakim lantas mendalami hubungan kekeluargaan antara saksi dan terdakwa dalam persidangan.
"Ada hubungan keluarga?" tanya hakim.
Muhadjir menegaskan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa.
"Tidak," jawab Muhadjir.
Dalam persidangan, Jaksa KPK mencecar Muhadjir terkait penandatanganan Surat Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi. Surat itu berisi permohonan pengalihan 10.000 kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus atau visa mujamalah.
Jaksa menggali keterlibatan Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu), Fuad Hasan Mansyur, dalam penerbitan surat pengalihan kuota tersebut.
“Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?” tanya jaksa.
Muhadjir membenarkan adanya permohonan secara langsung dari pihak asosiasi travel.
“Ya, secara lisan iya,” jawab Muhadjir kepada jaksa.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama saat itu kesulitan menyerap kuota tambahan 10.000 jemaah karena keterbatasan waktu persiapan yang mendadak.
“Saya tidak tahu, karena waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin dipakai, dari pihak kementerian tidak bisa menggunakan,” ujar Muhadjir di persidangan.
Muhadjir menambahkan bahwa dirinya sempat berkonsultasi dengan Presiden saat itu, Joko Widodo, sebelum mengirimkan surat permohonan ke pihak Arab Saudi.
“Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyarankan, kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Muhadjir.
Meski surat telah dikirimkan, Muhadjir menyampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada akhirnya menolak permohonan pengalihan kuota haji tersebut.
“Namun pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi,” terangnya.
Jaksa lantas mempertanyakan peran Fuad Hasan hingga dapat memengaruhi seorang Menteri Ad Interim dalam mengirimkan surat resmi negara.
"Apa urusannya seorang Fuad? Fuad ini siapa? Kok bisa mempengaruhi seorang Menteri Ad Interim mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi?" tanya jaksa.
Muhadjir menerangkan bahwa kedatangan Fuad dilakukan dalam kapasitas perwakilan organisasi asosiasi travel.
"Saya tidak... tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi kemudian beliau yang berbicara," jawab Muhadjir.
Jaksa KPK juga mencecar Muhadjir terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau fasilitas khusus dari pihak asosiasi travel haji.
“Bapak pernah dapat uang dari Pak Fuad Hasan Mansyur atau tidak?” tanya jaksa.
Penuntut umum mempertegas pertanyaan mengenai pemberian fasilitas pendukung lainnya.
“Pernah mendapat fasilitas dari Fuad Hasan Mansyur?” ucap Jaksa.
Jaksa mempertanyakan pula potensi penerimaan akomodasi ibadah gratis untuk keluarga saksi.
“Pernah mendapatkan umrah gratis dari Fuad Hasan Mansyur, baik Bapak maupun keluarga Bapak?,” tanya jaksa.
Muhadjir membantah seluruh tuduhan penerimaan imbalan atau fasilitas tersebut.
“Tidak ada,” ucap Muhadjir.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini turut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Menurut dakwaan jaksa, tindakan Yaqut memperkaya diri sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar serta memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow