Dito Ariotedjo Menjadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji

Smallest Font
Largest Font

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Kehadiran Dito di persidangan tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh yang bersangkutan setelah menerima surat panggilan resmi.

"Yes benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya, saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Dito saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Pemanggilan Dito dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat guna memperkuat pembuktian perkara.

"Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan Saksi dimaksud, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang akan digelar esok hari, Kamis (10/9)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9).

Pihak KPK berharap kesaksian dari para saksi dapat memberikan keterangan secara utuh sesuai dengan fakta yang mereka ketahui secara langsung.

"Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi," jelas Budi.

Proses persidangan ini dipandang sebagai sarana untuk menguji seluruh alat bukti yang ada secara objektif sebelum majelis hakim menjatuhkan penilaian akhir.

"Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh Majelis Hakim," sambungnya.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Perbuatan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed