Kementerian ATR/BPN Percepat Verifikasi BPHTB dan Luncurkan Layanan Balik Nama 10 Hari

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari. Langkah ini diikuti target layanan balik nama atau Peralihan Hak selesai dalam 10 hari, mulai diluncurkan 17 Agustus 2026 di 17 kantor pertanahan.

Percepatan layanan ini diumumkan setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) di Jakarta pada 10 Agustus 2026. Percepatan verifikasi BPHTB yang sebelumnya beragam di daerah diharapkan menghilangkan hambatan pelayanan.

Nusron menjelaskan, "Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju."

Setelah proses ini, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai maksimal dua hari, dan proses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, seluruh proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," ujar Nusron. Ia menambahkan, "Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota."

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungan dan komitmen koordinasi dalam percepatan layanan pertanahan melalui integrasi data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.

"Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat," kata Tito.

Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha menilai integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari ATR/BPN dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dari pemerintah daerah sebagai langkah progresif untuk menyatukan data pertanahan dan perpajakan, yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Menurut Abdul Rachman, integrasi ini memberikan jaminan legalitas letak dan ukuran tanah bagi wajib pajak, mempercepat proses jual beli dan balik nama, serta menghindari pembayaran pajak berlebih. Bagi pemerintah daerah, integrasi membantu menemukan objek pajak tersembunyi dan mempercepat data perencanaan tata ruang.

"Apabila kebijakan integrasi tersebut berjalan efektif maka manajemen tata ruang menjadi lebih rapi, celah sengketa akan tertutupi, pendapatan daerah lebih optimal, dan yang terpenting, hak-hak masyarakat atas tanah menjadi terlindungi secara fisik dan secara legal," ujar Abdul Rachman.

Kementerian ATR/BPN juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan integritas bagi 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program PRESTASI, sebagai bagian dari penguatan integritas dan pendidikan antikorupsi di lingkungan kementerian.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya semangat mempermudah masyarakat dalam pelayanan publik, yang sebagian besar tugas ATR/BPN adalah di bidang pertanahan dan tata ruang.

"Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah," kata Nusron saat membuka pelatihan di BPSDM ATR/BPN, Cikeas, Bogor.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menambahkan bahwa integritas harus diwujudkan dalam tindakan nyata, tanpa korupsi baik di depan maupun di belakang.

"Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah.

Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas," ujar Ibnu Basuki.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed