Kementerian ATR/BPN Percepat Layanan Sertifikat Tanah dengan Pengukuran Terjadwal

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses pelayanan sertifikat tanah, termasuk pembuatan dan pengalihan hak, untuk mengatasi keluhan lamanya waktu pengurusan.

Percepatan ini dilakukan dengan penambahan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan program pengukuran terjadwal dengan waktu maksimal 12 hari sejak permohonan diajukan, seperti dilansir dari Detikcom.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, tantangan yang dihadapi antara lain kekurangan pegawai, tingginya permintaan masyarakat, dan penumpukan permohonan.

"Nah solusinya adalah dilakukan percepatan proses penambahan SDM serta migrasi SDM dari kantor dengan beban pelayanan rendah ke kantor dengan beban pelayanan yang tinggi," ujar Dalu dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI pada Rabu (26/8/2026).

Dalu menjelaskan selain penambahan dan pengaturan SDM, pihaknya juga memberlakukan pengukuran terjadwal dengan jadwal maksimal 7 hari setelah permohonan.

"Kalau rekan-rekan memohon permohonan, maka akan mendapatkan jadwal paling lama 7 hari setelah permohonan. Jadi kalau lebih dari 7 hari, ini harus kita periksa SOP-nya dijalankan atau tidak," tambahnya.

Setelah jadwal ditentukan, pengukuran dilakukan maksimal 5 hari hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT). Dengan demikian, total waktu proses dari permohonan sampai keluarnya PBT adalah 12 hari.

"Dari 483 kantor pertanahan yang ada di pemerintahan kami, sudah melaksanakan pengukuran terjadwal ini sejumlah 455 kantor pertanahan. Jadi sudah cukup banyak yang melaksanakan pengukuran terjadwal ini," kata Dalu.

Kementerian juga mempersingkat proses pengalihan hak atas tanah menjadi 10 hari, dengan tahapan verifikasi pejabat pembuat akta tanah (PPAT) maksimal 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama 2 hari, dan permohonan pembayaran selama 5 hari.

Tantangan lain masih ada pada proses pengurusan di PPAT yang rata-rata memakan waktu lama, yakni 25 hari untuk AJB dan 24 hari untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kita lakukan kerjasama Surat Edaran Bersama sudah kita tandatangani dan selanjutnya ada PKS antara kantor pertanahan dengan pemerintah daerah," ujar Dalu menambahkan solusi kolaborasi untuk menyelesaikan kendala tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed