Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertifikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR 2026-2027
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian sertifikasi 3 juta bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada periode 2026-2027 secara bertahap, di tengah estimasi 11 juta bidang tanah MBR yang belum bersertifikat, dilansir dari Detikcom.
Target itu naik menjadi 5 juta bidang tanah pada 2028, dengan anggaran Rp 672,9 miliar dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Pada 2026 pemerintah membidik penyerahan 1 juta sertifikat dan sisanya 2 juta pada 2027.
"Total estimasi bidang tanah MBR yang belum bersertifikat kurang lebih ada 11 juta bidang tanah dan akan dilakukan penyelesaian secara bertahap," ujar Dalu Agung Darmawan, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalu menjelaskan seluruh proses pembuatan sertifikat ini gratis untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Jenis rumah yang dapat mengajukan sertifikat meliputi rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), rumah yang direnovasi lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta rumah mandiri yang kondisinya tidak layak huni bagi MBR.
"Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu ada 3 klaster. Yang pertama adalah program bantuan pemerintah, kemudian program pembiayaan perbankan (FLPP), dan klaster mandiri," ujar Dalu.
Pengertian masyarakat berpenghasilan rendah menurut peraturan Kementerian Keuangan adalah mereka dengan keterbatasan daya beli yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Klasifikasi MBR juga berdasarkan penghasilan bulanan sesuai zona wilayah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025, batas penghasilan MBR per zona adalah:
- Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Rp 8,5 juta (tidak kawin), Rp 10 juta (kawin), Rp 10 juta peserta Tapera.
- Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali): Rp 9 juta (tidak kawin), Rp 11 juta (kawin), Rp 11 juta peserta Tapera.
- Zona 3 (Papua dan wilayah sekitarnya): Rp 10,5 juta (tidak kawin), Rp 12 juta (kawin), Rp 12 juta peserta Tapera.
- Zona 4 (Jabodetabek): Rp 12 juta (tidak kawin), Rp 14 juta (kawin), Rp 14 juta peserta Tapera.
Dalu berharap penyelesaian sertifikasi bidang tanah MBR dapat rampung sepenuhnya pada 2029.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow