Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes APJAPI

Smallest Font
Largest Font

Kebijakan baru terkait perhitungan bagasi penerbangan domestik yang diterbitkan manajemen Garuda Indonesia menuai protes dari Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Perubahan mekanisme tersebut dinilai berpotensi memberatkan dan merugikan para pengguna jasa penerbangan. Dikutip dari Detik Travel, maskapai pelat merah tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi dari berbasis berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koli (piece concept).

Skema anyar ini berlaku untuk tiket penerbangan domestik yang dibeli mulai 1 September 2026. Sistem baru ini menjadi sorotan lantaran pelanggan kelas ekonomi sebelumnya berhak membawa bagasi cuma-cuma hingga 20 kilogram tanpa pembatasan jumlah koper. Dengan berlakunya aturan baru, jumlah koli turut dihitung sebagai dasar penentuan tarif, sehingga pengguna berpotensi terkena biaya tambahan meski berat total koper masih di bawah batas maksimum.

Ketua APJAPI Alvin Lie menegaskan bahwa penyesuaian aturan internal tersebut bertolak belakang dengan aturan perundang-undangan yang saat ini berlaku. Ia merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara serta Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

"Perubahan ini kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya masih berada di bawah batas maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam aturan baru itu penumpang tetap dapat dikenai biaya tambahan karena jumlah kolinya melebihi ketentuan," kata Alvin di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Menurutnya, Garuda Indonesia berstatus sebagai maskapai layanan penuh (full service) yang berkewajiban memberikan jatah bagasi gratis 20 kilogram berbasis berat untuk kelas ekonomi penerbangan domestik. Oleh karena itu, maskapai diminta tetap mengacu pada aturan formal pemerintah selama belum ada amandemen regulasi resmi.

Potensi Biaya Tambahan dan Masalah Transparansi Informasi

Penerapan piece concept dinilai merugikan karena membuka celah pengenaan biaya ekstra meskipun tonase bawaan penumpang belum melampaui batas free baggage allowance. Alvin memberi contoh penumpang yang membawa dua koli dengan bobot masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram. Meskipun agregat beratnya pas 20 kilogram, koli kedua berisiko dikategorikan sebagai bagasi berbayar dalam sistem baru.

"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Kosumen, khususnya Pasal 4 Huruf C dan Pasal 7 Huruf B. Di mana konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur mengenai jasa yang kita dapat," kata dia. "Ini yang kami nilai belum lengkap dan belum transparan. Tidak transparannya informasi ini membuat konsumen sulit untuk membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya," Alvin menambahkan.

Durasi Sosialisasi dan Langkah Pengaduan ke Kementerian

Selain persoalan substansi aturan, durasi sosialisasi kebijakan juga dikritik. Garuda Indonesia diketahui mulai mengumumkan perubahan aturan ini pada 10 Juli 2026, sebelum memberlakukannya secara efektif per 1 September 2026.

Masa sosialisasi yang kurang dari dua bulan tersebut dinilai APJAPI tidak memenuhi tenggat standar pengenalan kebijakan baru kepada publik. "Kami juga mencatat bahwa ketika Garuda mulai sosialisasi pada tanggal 10 Juli dan kemudian impelementasinya 1 September itu kurang dari dua bulan. Jadi tidak memiliki juga syarat minimun dua bulan sebelum pelaksanaan itu disosialisasikan," kata dia.

Merespons situasi ini, APJAPI telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026. Pemerintah diharapkan segera turun tangan melakukan pembinaan agar operasional maskapai tetap patuh pada koridor regulasi nasional.

Di sisi lain, APJAPI menegaskan tidak mempermasalahkan skema koli secara mendasar sebab sistem tersebut sudah lazim digunakan oleh berbagai maskapai internasional.

"Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada. Kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight boleh piece, kami tidak akan protes," ujarnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed