Aturan BBNKB Mobil Bekas Eks Kedutaan yang Perlu Dipahami Pembeli
Mobil bekas operasional kedutaan besar berpelat diplomatik (CD) kerap menarik minat pencinta otomotif karena umumnya merupakan unit Completely Built Up (CBU) yang tergolong langka di Indonesia. Namun, calon pembeli Warga Negara Indonesia (WNI) perlu memahami ketentuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum bertransaksi.
Meskipun bea balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II telah digratiskan, aturan tersebut tidak bisa langsung disamaratakan untuk unit eks diplomatik. Ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) menetapkan objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa status BBNKB mobil eks kedutaan sangat bergantung pada riwayat administrasi serta pemenuhan kewajiban pajak saat kendaraan pertama kali masuk ke Indonesia, seperti dilansir dari Detik Oto.
Jika mobil tersebut sejak awal diperoleh dalam kondisi on the road, unit dianggap sebagai perolehan kedua sehingga pembeli tidak dikenakan BBNKB. Sebaliknya, kendaraan yang masuk dalam kondisi off the road atau mendapat penangguhan pajak akan diperlakukan sebagai perolehan pertama saat dialihkan ke WNI.
"Apabila kendaraan diperoleh dalam kondisi on the road di Indonesia, maka kendaraan tersebut diperlakukan sebagai kendaraan perolehan kedua. Sementara itu, apabila kendaraan diperoleh dalam kondisi off the road, statusnya dianggap sebagai penangguhan sehingga pada saat kendaraan dialihkan kepada WNI, kendaraan tersebut diperlakukan sebagai perolehan pertama," tulis Bapenda DKI Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta menambahkan rincian terkait konsekuensi dari status administrasi awal kendaraan tersebut.
"Apabila kewajiban BBNKB atas perolehan pertama belum pernah dipenuhi, maka pada saat kendaraan dialihkan kepada WNI akan dikenakan BBNKB sebagai perolehan pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dikenakan BBNKB seperti kendaraan baru). Sebaliknya, apabila kewajiban BBNKB tersebut telah dipenuhi sebelumnya, maka pengalihan kepemilikan selanjutnya akan diperlakukan sebagai perolehan berikutnya sesuai ketentuan perpajakan daerah," lanjut Bapenda DKI Jakarta.
Proses pengalihan kepemilikan ini membutuhkan beberapa tahapan administrasi khusus. Kedutaan Besar wajib menerbitkan surat pemindahtanganan aset kepada pembeli WNI sebagai dokumen dasar legalitas.
Setelah dokumen pemindahtanganan terbit, pemohon harus mengurus penyelesaian kewajiban perpajakan di Kantor Samsat. Tahap akhir dilanjutkan di Kepolisian Daerah (Polda) guna memproses Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow