Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Berlaku Tahun Ini

Smallest Font
Largest Font

Masyarakat kini mendapat kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya. Kebijakan khusus ini berlaku sepanjang tahun 2026 dengan menyertakan KTP pemilik saat ini, seperti dilansir dari Detik Oto. Skema pembayaran ini mengharuskan pemilik kendaraan berkomitmen untuk melakukan proses balik nama pada tahun 2027.

Pemerintah Banten melalui akun Instagram resminya merinci lima persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak. Pemohon diwajibkan membuat surat pernyataan resmi serta mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan di kantor Samsat. Pemegang kendaraan harus menyatakan secara tertulis bahwa mereka merupakan pengguna terakhir dari kendaraan tersebut.

Persyaratan berikutnya mencakup surat kesediaan untuk memproses balik nama kendaraan pada tahun 2027. Selain itu, pemohon wajib mencantumkan nomor telepon aktif yang dapat dihubungi untuk proses verifikasi oleh petugas Samsat.

Sanksi Pemblokiran Data Registrasi Kendaraan

Sistem Samsat akan memasukkan data kendaraan yang memanfaatkan skema ini ke dalam daftar pengawasan administrasi. Langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan pemilik baru memenuhi kewajiban balik nama pada tahun berikutnya.

Pemilik kendaraan berisiko menghadapi pemblokiran data registrasi jika menunggak kewajiban balik nama pada 2027. Apabila status kendaraan terblokir, pemilik harus mengurus pemulihan data secara langsung di kantor Samsat bersamaan dengan proses balik nama.

"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi," tulis penjelasan resmi Pemprov Banten yang dikutip dari Detik Oto.

Ketentuan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemerintah telah membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan tarif nol persen untuk kendaraan bekas ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan UU HKPD menetapkan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru. Regulasi ini membuat biaya pengurusan dokumen balik nama untuk kendaraan bekas menjadi lebih terjangkau.

Meski tarif BBNKB bekas telah dihapuskan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Komponen biaya PNBP meliputi penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru, ditambah biaya mutasi jika berpindah daerah registrasi, serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed