Badan Gizi Nasional Wajibkan Kepala Dapur MBG Absen Jam 2 Pagi

Smallest Font
Largest Font

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memulai jam kerja pukul 02.00 WIB dan melakukan presensi langsung via Zoom kepada pimpinan BGN guna mencegah potensi keracunan makanan.

Langkah tegas berupa absensi digital mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

"Jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8, itu dilakukan Zoom absennya. Saya respect betul ini. Luar biasa. Ini teman-teman BGN eselon 1, kepala badan, wakil-wakil ikut Zoom mengecek absen," ujar Zulkifli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

Evaluasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan menunjukkan bahwa pemicu utama kegagalan prosedur keselamatan pengolahan masakan dini hari adalah absennya penanggung jawab lokasi. Pengawasan ketat secara virtual ini dipasang langsung oleh jajaran pimpinan BGN guna memastikan kesiapan operasional seluruh unit dapur.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pengabaian Standar Operasional Prosedur (SOP) karena minimnya pengawasan pimpinan lokasi kerap menjadi akar masalah kasus keracunan makanan program MBG. Seluruh kepala SPPG yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) terikat aturan operasional khusus ini.

"Kami telah mengeluarkan (kebijakan) bahwa jam kerja ASN PPPK SPPI adalah jam operasional dapur. Lho kalau dia enggak ada di situ terus apa gunanya dia di situ?" ujar Sudaryono.

Guna menjaga kedisiplinan, pemangkasan status pegawai secara tidak hormat siap diberlakukan jika penanggung jawab terbukti mangkir berturut-turut selama 10 hari. BGN juga menetapkan hierarki ketat apabila pengelola utama berhalangan hadir di lokasi saat jadwal memasak dimulai.

"Ini namanya rantai komando. Komandannya enggak bisa, wakilnya. Wakilnya enggak bisa, wakilnya lagi. Kalau ketiga pemimpin ini enggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasi," ujar Sudaryono.

Sistem rantai komando mengalihkan pimpinan dapur kepada ahli gizi atau akuntan secara berjenjang. Apabila ketiga unsur pimpinan operasional tersebut berhalangan hadir bersamaan, dapur MBG dilarang keras beroperasi pada hari itu.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed