BGN Pecat 249 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pelanggar Aturan
Sebanyak 249 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi diberhentikan akibat melakukan pelanggaran dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kualitas pengawasan makanan di fasilitas vital tersebut, seperti dilansir dari Detik Finance.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa puluhan kepala SPPG terbukti tidak disiplin dan mangkir dari tugas harian mereka. Pemecatan tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu satu bulan kepemimpinan baru di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Sudah ada 66 yang diberhentikan ini baru satu bulan ya," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/8/2026).
Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para kepala unit tersebut diwajibkan untuk hadir secara fisik di kantor. Pengawasan yang ketat dinilai sangat krusial guna menghindari risiko bahaya pada kelayakan konsumsi makanan.
"(Kepala) SPPG enggak disiplin, ya, enggak ngantor, enggak datang ke kantor. Kan mereka PPPK, kalau enggak ngantor berapa kali itu harus diberhentikan. Nah, ini tegas sudah 183 plus 66 yang dipecat," tambah Zulkifli Hasan.
Tindakan indisipliner yang memicu sanksi pemecatan secara tidak hormat ini meliputi berbagai pelanggaran berat. Selain ketidakhadiran, beberapa pengelola dapur MBG juga terindikasi melakukan penipuan hingga keterlibatan dalam praktik ilegal.
"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau Kepala Dapur, 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi, diberhentikan secara tidak hormat," ujar Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Proses pemecatan puluhan pegawai tersebut telah ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan data BGN, persebaran kasus pelanggaran kepala SPPG ini tercatat di Jawa Barat sebanyak 29 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Jakarta dan Banten 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Kalimantan 9 kasus, wilayah lain 5 kasus, serta Sulawesi 4 kasus.
Selain sanksi pemecatan, pihak BGN saat ini masih menjalankan pembinaan internal terhadap 60 kasus lainnya. Langkah evaluasi ini dilakukan untuk memeriksa secara mendalam konflik interaksi yang terjadi antara Kepala Dapur dan pengelola program MBG.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow