BGN Wajibkan Kepala SPPG Awasi Dapur MBG Mulai Pukul 02 Pagi
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru yang mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir mengawasi operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB guna meningkatkan mutu serta keamanan pangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa standar operasional prosedur ini dirancang agar proses memasak dimulai paling cepat pukul 02.00 pagi. Langkah tersebut diambil untuk mencegah masakan diolah pada hari sebelumnya yang berisiko merusak kualitas hidangan saat dibagikan.
"Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur. Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi.
Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8," ujar Zulkifli Hasan.
Pemerintah memperketat pengawasan kehadiran fisik pejabat SPPG untuk meminimalkan potensi kelalaian petugas yang dapat berdampak pada kasus keracunan makanan siswa. Penilaian kehadiran tersebut dipantau langsung oleh pihak BGN memanfaatkan sistem absensi daring dan pemantauan kamera Zoom.
"Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap," tutur Zulkifli Hasan.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa kehadiran pimpinan SPPG di area dapur bersifat wajib. Apabila kepala SPPG berhalangan hadir karena alasan sah seperti sakit atau cuti, maka wewenang pengawasan langsung dialihkan kepada petugas penanggung jawab berikutnya.
"Kami juga mengeluarkan aturan jadi di jam operasional dapur, kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizinya, pengawas gizinya," ujar Sudaryono.
Jika pengawas gizi turut berhalangan mendampingi proses pengolahan makanan, struktur pelaksana pengawasan dapur MBG dialihkan ke posisi administrasi keuangan internal.
"Kalau kepala dapur dan pengawas gizinya nggak bisa hadir di jam operasional itu, maka maka berikutnya adalah akuntan," tambahnya.
Penghentian penuh aktivitas pengolahan makanan akan diberlakukan apabila seluruh jajaran penanggung jawab SPPG tidak berada di lokasi, demi menjamin kepastian komando keamanan porsi makanan siswa.
"Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, bagaimana? Maka tidak boleh dapur itu memasak," tegas Sudaryono.
Keputusan pembekuan operasional dapur sementara ini menjadi bagian dari penegakan rantai komando ketat yang ditetapkan BGN.
"Saya ulangi, jadi ini namanya rantai komando kan? Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow