Bareskrim Polri dan Polda Metro Klarifikasi Peran Kasat Narkoba Tangsel

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya menegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis etomidate yang diusut Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin, 27 Juli 2026. Pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan murni dilakukan untuk mendalami fungsi pengawasan komando terhadap para bawahannya.

Klarifikasi tersebut disampaikan usai tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas Narcotic Investigation Center mengamankan delapan anggota kepolisian. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus kepemilikan serta peredaran 200 catridge etomidate yang melibatkan dua tersangka utama berinisial MR dan DD.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso memberikan penjelasan resmi terkait operasi penindakan terhadap jajaran personel tersebut pada Senin, 27 Juli 2026.

"Telah menangkap terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," ucap Eko.

Pihak kepolisian telah mengidentifikasi lima bawahan AKP Pardiman yang turut diperiksa, yaitu Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Seluruh personel Polres Tangsel tersebut diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026 malam.

Mengenai skema penanganan perkara dan penjatuhan sanksi bagi oknum anggota yang terbukti melanggar hukum, Eko menyampaikan pembagian proses hukumnya.

"Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami," kata Eko.

Langkah tegas pengusutan kasus ini berlanjut dengan penerapan sanksi ganda bagi pihak tertentu yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Dua (diusut secara) pidana. Otomatis (dua orang itu), etik kena juga," ucap dia.

Menanggapi kabar simpang siur mengenai penangkapan AKP Pardiman, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan kembali posisi hukum sang perwira dalam penanganan kasus 200 etomidate tersebut.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tipidnarkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu Saudara MR dan Saudara DD," ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa pimpinan polda memiliki prinsip yang sangat jelas mengenai potensi pelanggaran tindak pidana narkotika oleh anggota internal.

"Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam sebagai pengguna maupun sebagai pengedar," jelasnya.

Kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang terbukti melanggar aturan hukum maupun etika profesi.

"Nah, untuk Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri," lanjutnya.

Pemeriksaan Bidpropam Polda Metro Jaya terhadap Kasat Resnarkoba murni difokuskan pada tanggung jawab manajerial dan fungsi administratif pimpinan.

"Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan, itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya," tuturnya.

Pengawasan ketat terhadap personel di lapangan menjadi poin utama dalam audit internal ini.

"Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan pada rekan-rekan," tambahnya.

Penegasan tersebut sekaligus meluruskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri fokus menindak tersangka utama pemilik ratusan sediaan obat keras ilegal itu.

"Jadi, Kasatnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tipidnarkoba, tentang kepemilikan 200 catridge etomidate," ungkapnya.

Langkah pembersihan di tubuh internal kepolisian ini juga dipertegas oleh jajaran pimpinan Markas Besar Polri sebagai bentuk transparansi publik.

"Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri," kata Brigjen Eko.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir turut memaparkan instruksi pimpinan tertinggi terkait jaminan proses hukum yang adil dan tanpa tebang pilih.

"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," kata Isir.

Penyidikan menyeluruh ini menjadi pembuktian komitmen institusi dalam memberantas kejahatan narkotika di semua tingkatan.

"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Isir.

Penindakan akan diberlakukan setara tanpa membedakan latar belakang pelaku pelanggaran.

"Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," imbuh dia.

Masyarakat dipastikan akan mendapatkan pembaruan informasi secara berkala seiring berjalannya proses pemeriksaan etik dan pidana.

"Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat," ucap Isir.

Dari pihak kewilayahan, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo turut meluruskan kehadiran AKP Pardiman di Bareskrim Polri saat operasi penindakan berlangsung.

"Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," kata Boy.

Boy memastikan bahwa isu mengenai penangkapan AKP Pardiman tidak berdasar pada data lapangan.

"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," ujarnya menambahkan.

Proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya merupakan bagian dari kepatuhan organisasi dalam mengevaluasi manajerial satuan.

"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," katanya.

Polres Tangerang Selatan menyatakan siap mendukung penuh tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum.

"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Di tingkat legislatif, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberikan tanggapan keras atas temuan dugaan keterlibatan aparat dalam pusaran peredaran narkoba.

"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Abdullah.

Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar jajaran kepolisian benar-benar bersih dari jaringan gelap narkotika.

"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum," ungkap dia.

Perlu diketahui, etomidate merupakan obat bius medis berdaya kuat yang kini dikategorikan sebagai narkotika golongan II setelah marak disalahgunakan dalam cairan rokok elektrik. Saat ini seluruh terduga pelaku utama masih menjalani penahanan dan pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed