Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kilogram Emas di Soekarno Hatta
Aparat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memutus upaya pengiriman emas ilegal seberat 22,317 kilogram senilai Rp 60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026) malam, seperti dilansir dari Detik Finance.
Dua Warga Negara Asing asal China dihentikan petugas saat hendak membawa puluhan keping emas batangan tersebut keluar dari wilayah Indonesia tanpa melengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Penyitaan barang bukti ini berawal dari pengawasan ketat terhadap pergerakan penumpang pada maskapai penerbangan internasional tujuan Hong Kong.
"Untuk kronologinya, yang pertama, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai. Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan mendalam dilakukan setelah ditemukannya keterkaitan rekam jejak kedua pelaku dengan jaringan penyelundupan yang pernah diungkap sebelumnya, disusul koordinasi bersama Aviation Security, imigrasi, dan pihak maskapai.
"Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," beber Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita tujuh keping emas seberat 8,237 kg bernilai Rp 22,2 miliar dari pelaku berinisial ZC, serta 23 keping emas seberat 14,080 kg senilai Rp 38 miliar dari tangan ZL.
Kedua tersangka ZC dan ZL saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow