Kementerian ESDM Selidiki Penyelundupan Emas 22 Kilogram

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerjunkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk mengusut asal-usul dan legalitas kasus penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan yang berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (18/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Penyelidikan dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan guna menelusuri legalitas serta pihak yang menjadi pemodal di balik aksi ilegal tersebut.

"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Penelusuran aset dilakukan secara kolaboratif dari sektor hilir ke hulu untuk mengidentifikasi indikasi pertambangan emas tanpa izin (PETI).

"Jadi, tadi Pak Dir dari Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir bisa dan ini dari hilir kita akan cari dulu, dari asalnya," tambah Sahid Junaidi.

Guna menjerat para pelaku, Kementerian ESDM menerapkan ketentuan pidana penampungan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang tanpa izin dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Dan kami akan kaitkan dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, khususnya di pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut, dan menjual. Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya," beber Sahid Junaidi.

Penindakan ini berawal dari penggagalan ekspor emas ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026).

Aksi penyelundupan 30 keping emas tanpa dokumen kepabeanan tersebut melibatkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed