Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 60 Miliar di Soekarno Hatta

Smallest Font
Largest Font

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membatalkan upaya pengiriman emas ilegal seberat 22,317 kilogram senilai Rp 60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Aksi kejahatan tersebut melibatkan dua warga negara asing asal China yang menyembunyikan 30 keping emas tanpa dokumen kepabeanan resmi saat hendak menuju Hong Kong.

Keberhasilan penindakan ini disampaikan langsung oleh pihak berwenang setelah melakukan pengawasan intensif di area terminal keberangkatan internasional.

"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa tindak pidana ini terbagi dalam dua kasus terpisah namun berada dalam jadwal penerbangan yang sama.

Informasi awal diperoleh dari analisis Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis yang memetakan pola pergerakan penumpang berisiko tinggi.

Pemeriksaan ketat kemudian dilakukan terhadap dua tersangka berinisial ZC dan ZL yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar area boarding gate.

"Kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Penggeledahan terhadap ZL mengungkapkan barang bukti 23 keping emas seberat 14,08 kg bernilai Rp 38 miliar yang ditempelkan ke tubuh menggunakan metode body strapping.

Sementara itu, tersangka ZC membawa 7 keping emas seberat 8,2 kg senilai Rp 22 miliar yang disimpan di dalam tas dan koper.

Hasil penelusuran rekaman kamera pengawas mengindikasikan adanya keterlibatan pihak dalam yang memfasilitasi pergerakan pelaku di area steril bandara.

"Diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara yang pasti sudah memahami jalur seluk-beluk jam operasional bandara dan ini sangat rawan," beber Hengky.

Aparat kepolisian turut menyoroti perubahan taktik jaringan penyelundup yang berusaha menghindari deteksi petugas di pintu pemeriksaan.

"Beberapa kali tertangkap yang dalam bentuk lempengan logam emas ini, di metal detektor bandara bisa mendeteksi, tentunya mereka akan merubah modus-modus yang lain," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

Pengawasan kini ditingkatkan pada berbagai bentuk modifikasi material guna mencegah lolosnya komoditas tambang ilegal keluar dari wilayah Indonesia.

"Kemudian diubah menjadi bubuk dicampur obat kimia seperti gel sehingga tidak terdeteksi dengan alat deteksi yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Ini menjadi modus baru kami temukan kemarin," jelas Irhamni.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed