BEI Siap Meluncurkan Label Saham Hijau pada 28 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan resmi mengumumkan daftar emiten yang memperoleh predikat saham hijau atau IDX Green Equity Designation pada Jumat, 28 Agustus 2026. Penetapan ini bertujuan mempermudah investor mengenali perusahaan tercatat yang berkontribusi pada ekonomi hijau.

Pengembangan skema saham hijau ini mengacu pada acuan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia terbitan OJK serta Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE). Langkah ini sekaligus melengkapi instrumen keberlanjutan yang telah ada di pasar modal, seperti obligasi berwawasan lingkungan (GSS Bonds) dan indeks bertema ESG.

Kepala Unit Pengembangan Bisnis Indeks dan ESG BEI, Rony Suniyanto Djojomartono, memaparkan bahwa peluncuran perdana ini merupakan hasil dari rangkaian kajian mendalam, penyusunan regulasi, hingga uji coba bersama sejumlah emiten.

"Jadi nanti di tahap awal kita akan ada ada satu batch gitu ya, emiten yang akan diumumkan di minggu depan rencana kita akan launching di tanggal 28 Agustus minggu depan di hari Jumat," ujar Rony secara daring, Jumat (21/8/2026).

Pelaksanaan program ini telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 yang berlaku efektif sejak 31 Juli 2026. BEI membagi tingkatan penetapan ini menjadi dua kategori, yakni Green Equity Designation untuk emiten yang bisnis utamanya sudah hijau, serta Green Equity Transition Designation bagi emiten yang sedang berproses menuju operasional rendah karbon.

"Green Equity Designation adalah sebuah labeling," ujar Rony.

Proses penilaian tidak didasarkan pada klaim sepihak dari emiten, melainkan wajib memenuhi kriteria finansial dan operasional. Bagi perusahaan yang sudah membukukan pendapatan, minimal 50 persen dari total porsi pendapatan tahunan harus berasal dari kegiatan usaha hijau. Sementara perusahaan yang belum memiliki pendapatan dapat menggunakan tolok ukur alokasi belanja modal (CAPEX) atau belanja operasional (OPEX).

"Kalau misalkan perusahaan energi dia sudah menyampaikan laporan keuangan, lalu dia ingin menyampaikan laporan ke bursa untuk meroleh green equity designation. Mereka bisa meninjau data keuangannya dari sisi aspek revenue dan investment," kata Rony.

Di samping itu, penilaian juga mencakup penyelarasan sektor bisnis dengan taksonomi keberlanjutan, tata kelola perusahaan, dan keterbukaan informasi. BEI mengharuskan emiten menunjuk penilai independen atau External Party Reviewer (EPR) yang tersertifikasi untuk menguji kelayakan aspek lingkungan sebelum mengajukan permohonan ke bursa.

"Nanti salah satu kriteria yang disampaikan adalah bukti bahwa pihak assessornya atau mungkin assessmentnya dia memiliki capability atau mungkin memiliki sertifikasi untuk menilai terhadap aspek terhadap aspek environment," jelas Rony.

Saat ini, BEI telah menguji coba skema ini kepada empat emiten berpotensi dengan melibatkan tiga lembaga penilai independen. Mengingat kriteria seleksi yang diterapkan amat ketat, porsi emiten yang berhasil lolos pada peluncuran perdana diperkirakan masih terbatas.

"Jadi mungkin kalau dari jumlah perusahaan saat ini kita juga tidak expect banyak yang bisa memenuhi target equity designation ini. Tapi kalau kita lihat ke depannya dengan ada perkembangan transisi tadi nah itu yang mungkin kita akan fokuskan ke sana," ungkap dia.

Status saham hijau ini bersifat sukarela dan wajib diperbarui setiap tahun oleh emiten melalui penyampaian laporan asesmen ulang paling lambat bulan Mei. BEI memegang kewenangan penuh untuk menangguhkan, tidak memperpanjang, atau mencabut penetapan predikat tersebut jika emiten tak lagi memenuhi kriteria.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed