BEI Tunda Penghapusan Batas Harga Saham Minimum Rp 50
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda kebijakan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 yang semula dijadwalkan berlaku pada 7 September 2026. Penundaan ini disebabkan masih adanya sejumlah Anggota Bursa (AB) yang belum siap menerapkan sistem baru tersebut, dilansir dari Detik Finance pada Rabu (2/9/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa kendala utama penerapan aturan baru ini bersumber dari kesiapan operasional internal para anggota bursa.
"Jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp 50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 anggota bursa sudah siap, tetapi 8 anggota bursa itu belum siap," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, dikutip Rabu (2/9/2026).
Pihak otoritas bursa kini terus mendampingi para anggota bursa yang belum siap agar penyesuaian sistem dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
"Dengan pendampingan yang akan kita berikan, kemudian target untuk live kita menjadikan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September. Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa," jelasnya.
Langkah penghapusan batas bawah ini diambil sebagai solusi atas banyaknya saham berharga Rp 50 yang stagnan dan sepi perdagangan di pasar reguler.
"Sebagian besar dari saham yang saat ini ada di harga Rp 50 adalah saham-saham yang tidak likuid. Jadi tentu tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut, itu tujuan utamanya. Dan yang kedua adalah price discovery, pembentukan harganya adalah di harga yang lebih wajar," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow