BGN Evaluasi Skema Insentif SPPG dan Sanksi Belasan Unit di Riau
Badan Gizi Nasional (BGN) mulai membenahi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan merencanakan perubahan skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara terhadap 15 SPPG di Provinsi Riau pada Jumat (28/8/2026).
Penghentian operasional 15 SPPG di Riau tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Sanksi administratif berupa pembekuan hak operasional maksimal 10 hari kalender ini dijatuhkan karena unit-unit tersebut belum mengantongi Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah serta terlambat menginput data pada sistem SIPGN.
Kepala KPPG Pekanbaru Syartiwidya mengonfirmasi adanya penjatuhan sanksi akibat kendala pelaporan data sasaran program tersebut.
"Iya, karena mereka lambat dalam mengisi SIPGN tentang data kelompok penerima manfaat," kata Syartiwidya, Jumat (28/8/2026).
Unit SPPG yang terdampak sanksi ini tersebar di Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, hingga Siak. BGN mewajibkan penyerahan dokumen KPM yang telah diverifikasi Kepala KPPG serta penyelesaian pembayaran melalui Virtual Account dalam waktu 1x24 jam sebelum sanksi dapat dicabut.
Selain penegakan sanksi di daerah, perbaikan tata kelola juga mencakup rencana perombakan skema insentif fasilitas SPPG senilai Rp6 juta per hari operasional yang sebelumnya diatur berbasis ketersediaan layanan (availability-based) dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana penyesuaian aturan insentif tersebut seusai menggelar pertemuan tertutup bersama Kepala BGN Sudaryono di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.
"Dia bilang akan diubah supaya lebih tepat sasaran," kata Purbaya.
Meski membenarkan adanya rencana revisi aturan insentif harian tersebut, Purbaya belum membeberkan detail mekanisme baru yang bakal diterapkan oleh pihak BGN.
"Dia bilang akan diubah, tapi saya enggak tahu," tutur Purbaya.
Kepala BGN Sudaryono juga masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai teknis skema insentif SPPG yang baru seusai keluar dari gedung Kementerian Keuangan.
"Nanti itu. Itu nanti saya umumkan berikutnya," tutur Sudaryono.
Langkah pembenahan tata kelola program MBG ini sejalan dengan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Rabu (26/8/2026). Rapat tersebut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta sejumlah pimpinan lembaga untuk membahas refocusing penerima manfaat dan penguatan operasional SPPG secara nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow