Badan Gizi Nasional Tegaskan Tak Beri Susu Formula Bayi dalam Program MBG

Smallest Font
Largest Font

Badan Gizi Nasional atau BGN memastikan tidak menyediakan opsi susu formula bagi bayi usia nol hingga enam bulan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026. Kebijakan ini diambil demi mengutamakan pemberian Air Susu Ibu atau ASI eksklusif di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah tegas ini menjadi bentuk respons cepat lembaga terhadap berbagai masukan dan kritik dari Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI. BGN berkomitmen menjaga agar program nasional ini tidak mengganggu pemenuhan hak dasar bayi dalam mendapatkan nutrisi alami terbaik dari sang ibu.

Pemerintah menyusun regulasi pelaksanaan program nasional ini dengan mengacu pada payung hukum yang sangat ketat. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang melarang pembagian susu formula bayi secara massal tanpa indikasi medis.

Secara internal BGN telah menerbitkan dua aturan teknis utama sebagai acuan operasional di lapangan bagi seluruh satuan pelayanan gizi. Regulasi ini membedakan secara tegas kelompok sasaran penerima manfaat berdasarkan usia dan kebutuhan nutrisi spesifik mereka.

Aturan pertama adalah Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur khusus tata cara pemberian susu kepada peserta didik. Kelompok penerima manfaat ini mencakup anak-anak mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga pelajar tingkat SMA/MA sederajat di seluruh wilayah.

Aturan kedua berupa SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis mengenai spesifikasi kandungan gizi dan mekanisme distribusi. Surat keputusan ini menjadi panduan ketat penyediaan nutrisi tambahan untuk kelompok 3B yang terdiri atas balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

"Program Makan Bergizi Gratis sama sekali tidak ditujukan untuk menggantikan ASI, melainkan intervensi gizi yang tepat sasaran sesuai tahap tumbuh kembang anak,"

Kata Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dalam keterangan resmi yang dilansir dari Liputan 6 untuk menjawab kekhawatiran para ahli kesehatan anak.

Jawab Kekhawatiran IDAI, BGN Tegaskan Susu Formula Tak Pengaruhi Pemberian ASI ke Bayi | Liputan 6 | Providence

Klasifikasi Penggunaan Susu Berdasarkan Tahapan Usia

BGN menetapkan standar klasifikasi komoditas susu secara ketat agar tidak terjadi salah sasaran dalam distribusi logistik di lapangan. Pemetaan ini merujuk pada standar medis nasional yang membagi produk susu formula ke dalam tiga tahapan usia pertumbuhan.

Tahap pertama adalah Formula Bayi untuk usia nol hingga enam bulan yang dirancang menyerupai karakteristik nutrisi ASI. Komoditas pada tahap pertama inilah yang dilarang keras masuk dalam logistik program MBG demi menjaga keberlangsungan praktik menyusui alami.

Tahap kedua adalah Formula Lanjutan untuk bayi usia enam hingga dua belas bulan yang berfungsi sebagai pendamping MPASI. Tahap ketiga dan seterusnya adalah Formula Pertumbuhan untuk anak usia dua belas hingga tiga puluh enam bulan ke atas sebagai tambahan nutrisi masa aktif.

Detail pemetaan komoditas gizi dan sasaran distribusi dalam program nasional ini dapat dilihat pada rincian berikut:

  • Formula Bayi (Tahap 1): Usia 0–6 bulan, dilarang dalam program MBG untuk dukung penuh ASI eksklusif.
  • Formula Lanjutan (Tahap 2): Usia 6–12 bulan, hanya diberikan sebagai pelengkap Makanan Pendamping ASI jika dibutuhkan.
  • Formula Pertumbuhan (Tahap 3): Usia 12–36 bulan ke atas, diberikan sebagai penunjang nutrisi masa pertumbuhan aktif.

Ketentuan pembagian jenis komoditas gizi tersebut disesuaikan secara rinci melalui tabel spesifikasi teknis BGN di bawah ini:

Daftar Aturan Pembatasan Komoditas Susu Program MBG 2026
Kategori ProdukTarget Usia AnakStatus Pengadaan MBGFungsi Utama Nutrisi
Formula Bayi (Tahap 1)0–6 BulanDilarang TotalSumber nutrisi utama pengganti ASI (jika ada indikasi medis)
Formula Lanjutan (Tahap 2)6–12 BulanPembatasan KetatPelengkap nutrisi Makanan Pendamping ASI (MPASI)
Formula Pertumbuhan (Tahap 3)12–36 Bulan+DiperbolehkanNutrisi tambahan masa pertumbuhan anak dan balita aktif

Anggaran Sosialisasi dan Pengelolaan Opini Publik

Demi memastikan informasi mengenai batasan pemberian susu formula ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, BGN mengalokasikan dana khusus. Langkah ini ditempuh agar tidak terjadi disinformasi di tingkat akar rumput mengenai konsumsi komoditas gizi bantuan.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BGN mengumumkan kode RUP 66920565. Pengumuman tersebut memuat pengadaan jasa khusus untuk mengelola penyebaran informasi program kepada publik luas.

Total pagu anggaran yang disiapkan untuk keperluan tersebut mencapai Rp 800.000.000 yang bersumber langsung dari APBN Tahun Anggaran 2026. Dana ini dibagi ke dalam delapan paket pekerjaan yang mencakup edukasi gizi bagi ibu menyusui dan pengelolaan opini publik.

Pemerintah berharap alokasi anggaran ini mampu meningkatkan pemahaman para ibu mengenai pentingnya ASI eksklusif dibandingkan susu formula kemasan. Satuan pelayanan gizi di daerah kini mulai melakukan sosialisasi intensif mengenai petunjuk teknis terbaru dari SK Kepala BGN tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed