BGN Ungkap Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Utama Keracunan MBG

Smallest Font
Largest Font

Sebanyak lebih dari 80 persen kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis disebabkan oleh pelanggaran prosedur operasional standar oleh pengelola, sebagaimana dilansir dari Detik Health. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Sudaryono menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi pada manajemen waktu konsumsi serta batas penyimpanan makanan. Selain itu, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi masih belum memahami mekanisme pengelolaan hidangan secara benar.

Masalah tersebut mencakup kendala kapasitas dapur produksi yang terbatas saat diwajibkan menyiapkan makanan dalam jumlah besar. Akibatnya, petugas memasak hidangan terlalu awal dan menyimpannya terlalu lama sebelum dibagikan.

"Terkait masalah keracunan, saya kira sebagian besar, lebih dari 80 persen, itu adalah pelanggaran SOP. Yang paling banyak adalah SOP konsumsi waktu," kata Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Menurut penjelasannya, minimnya pemahaman pengelola terhadap aturan penyimpanan menjadi pemicu utama munculnya kasus gangguan kesehatan pada penerima manfaat.

"Beberapa kasus sebabnya adalah karena tidak paham SOP. SOP penyimpanan makanan disajikan misalnya kapasitas dapur, intinya adalah kenapa ada keracunan? Karena ada dapur kecil dikasih yang banyak, sehingga dia adanya memasak pagi-pagi, ditaruh dulu, dia masak lagi," kata Sudaryono.

Pelanggaran lain yang ditemukan BGN adalah kelalaian terhadap batas waktu kedaluwarsa konsumsi hidangan. Kasus ini terlihat pada insiden keracunan yang menimpa sekitar 500 santri di Sidoarjo, Jawa Timur.

Hasil investigasi sementara menunjukkan makanan di Sidoarjo dimasak sekitar pukul 05.00 WIB dengan label batas konsumsi hingga pukul 10.00 WIB. Namun, pengelola baru mengantarkan makanan ke sekolah setelah melewati tenggat waktu tersebut.

"Sudah tahu jam 10.00 tidak dikonsumsi, diantar sekolah di atas jam 11.00. Kalau enggak salah 11.40 baru diantar ke sekolah, baru dikonsumsi sekolah jam 12.00, jam 13.00, 12.14, terus," kata Sudaryono.

Temuan pelanggaran ini dipaparkan sebagai bentuk penekanan pentingnya kedisiplinan para petugas SPPG di lapangan, bukan untuk memaklumi kelalaian yang terjadi.

"Sehingga bukan kami ingin memaklumi kasus-kasus itu, tapi ini pada intinya kami sampaikan bahwa ini terkait kedisiplinan," kata Sudaryono.

Badan Gizi Nasional menegaskan kepatuhan penuh terhadap SOP, mulai dari kapasitas produksi, penyimpanan, hingga jadwal distribusi, menjadi kunci utama mencegah terulangnya kasus keracunan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed