BPJS Kesehatan Tulungagung Tertibkan 200 Badan Usaha Tidak Patuh JKN
BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung memperketat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hasil pemeriksaan terhadap sekitar 700 badan usaha menemukan bahwa sekitar 200 badan usaha belum kooperatif dalam memenuhi kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran JKN bagi pekerjanya, kata Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung Fitriyah Kusumawati pada Rabu (26/8/2026).
Menurut Fitriyah, badan usaha yang belum patuh berasal dari berbagai sektor, terutama industri pengolahan termasuk pabrik rokok di wilayah Tulungagung.
"Dari hasil pemeriksaan, kami masih menemukan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan maupun belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran," ujar Fitriyah.
BPJS Kesehatan akan memanggil badan usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut sebagai langkah pembinaan. Jika tidak ada respons, petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kepesertaan pekerja.
"Apabila upaya pembinaan dan pemeriksaan tidak direspons, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
BPJS Kesehatan mencatat ada 1.092 badan usaha terdaftar di wilayah kerja Kabupaten Tulungagung yang wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN sesuai peraturan perundang-undangan.
Fitriyah berharap peningkatan kepatuhan badan usaha dapat memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya serta memastikan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan.
"Kami mengajak seluruh badan usaha untuk memenuhi kewajiban kepesertaan JKN sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik," katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo memberikan apresiasi kepada badan usaha yang patuh dalam menjalankan kewajiban JKN melalui Satya JKN Awards 2026. Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo Munaqib menyatakan kepatuhan badan usaha adalah wujud tanggung jawab dan kejujuran terhadap pekerja.
"Satya itu artinya kejujuran. Melalui Satya JKN Awards ini, kami ingin menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha bukan sekadar memenuhi regulasi, tapi juga wujud kejujuran dan tanggung jawab terhadap pekerja yang mereka pekerjakan," ujar Munaqib.
Menurut Munaqib, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Sidoarjo tidak terlepas dari dukungan badan usaha yang memastikan pekerjanya terdaftar dalam JKN.
"Sidoarjo bisa mencapai UHC salah satunya karena adanya dukungan dari badan usaha yang ada di sini. Untuk itu, apresiasi ini adalah bentuk terima kasih kami atas kontribusi badan usaha yang telah patuh dan mendukung keberlangsungan Program JKN," tambahnya.
BPJS Kesehatan juga memberikan pendampingan administrasi melalui Relationship Officer agar proses kepesertaan badan usaha berjalan optimal.
Perwakilan PT Go Clean Indonesia, Louisa Iren, menyatakan seluruh sekitar 7.000 karyawan perusahaannya sudah terdaftar sebagai peserta JKN, dan layanan Edabu sangat membantu dalam pengelolaan administrasi kepesertaan.
"Terdaftarnya karyawan ke dalam kepesertaan JKN itu sangat bermanfaat, bukan hanya untuk karyawan tapi juga keluarganya. Apalagi iurannya hanya dipotong sebesar 1 persen dari upah yang dilaporkan," ujar Iren.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow