BPS Perbarui Data Desil DTSEN Usai Temuan Ketidaksesuaian Lapangan

Smallest Font
Largest Font

Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui posisi desil Timbul, warga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi desil 3 dari sebelumnya desil 9 pada Jumat (28/8/2026).

Langkah pemutakhiran data tersebut dilakukan setelah tim BPS Provinsi DI Yogyakarta bersama BPS Kabupaten Kulon Progo melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke kediaman Timbul untuk memastikan kondisi ekonomi riil keluarga tersebut.

Sebelumnya, perubahan posisi desil Timbul dari desil 1 ke desil 9 sempat memicu perhatian publik karena dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya serta memengaruhi proses pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi anaknya.

Dalam pemeriksaan di lapangan, BPS menemukan fakta bahwa data yang tercatat sebelumnya belum menggambarkan kondisi terbaru dan Timbul belum pernah melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui saluran resmi yang tersedia.

Pihak BPS kemudian mendampingi Timbul untuk melakukan pembaruan data secara mandiri melalui kanal Cek DTSEN agar data kependudukan serta status kesejahteraannya dapat disesuaikan.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa proses penyesuaian data tersebut masuk dalam prosedur khusus percepatan untuk layanan pendidikan.

"Kasus Bapak Timbul merupakan bagian dari mekanisme pemutakhiran data untuk mendukung kebutuhan pengajuan KIP-K bagi anaknya. Mekanisme ini memungkinkan hasil pemutakhiran desil dapat diketahui dalam waktu sekitar dua minggu, berbeda dengan pemutakhiran desil secara umum yang mengikuti siklus pemutakhiran DTSEN. Setelah data Bapak Timbul diperbarui dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, posisinya saat ini berada pada desil 3," jelas Amalia dalam keterangan resmi yang terkonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Proses pemutakhiran DTSEN sendiri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Hingga saat ini, pembaruan basis data terpadu tersebut telah menghasilkan versi 3 Tahun 2026 yang mencakup 290,13 juta data individu atau setara 95,98 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Masalah akurasi pemeringkatan desil ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang meminta pemerintah segera membenahi sistem pengolahan data agar tidak merugikan masyarakat penerima bantuan sosial.

"Saya berulang kali menerima aspirasi warga yang resah dengan penetapan desil yang tidak sesuai dengan status ekonomi mereka, dan berdampak dengan dihentikannya bantuan sosial yang selama ini didapatkan. Juga beragam keluhan masyarakat terkait sulitnya melakukan pengusulan maupun penyanggahan desil ketika mereka mendapatkan fakta ketidaksesuaian tersebut. Jika tidak segera direspond, maka dikhawatirkan kasus ini bisa menggagalkan tujuan mulia bantuan sosial karena tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakpercayaan bahwa pemerintah serius menyelenggarakan program perlindungan sosial sesuai amanat konstitusi," ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Menurut HNW, metode statistik pengoperasian desil kerap menimbulkan bias karena tidak merekam fakta lapangan seperti penggunaan identitas oleh pihak lain, kepemilikan aset warisan tanpa penghasilan bulanan, hingga tingginya beban tanggungan keluarga.

"Untuk itu langkah koreksi harus segera dikerjakan, di antaranya perbaikan sistem pemeringkatan, penguatan ground checking untuk menyesuaikan kenyataan di lapangan, percepatan proses usul sanggah, hingga sinkronisasi dengan kebijakan perlindungan sosial yang berkeadilan. Jika langkah ini dilakukan maka semoga program bantuan sosial akan benar-benar terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, sehingga keluhan masyarakat akibat tidak akuratnya desil yang telah menelan banyak korban dapat segera ada jawaban," pungkasnya.

Sementara itu, pemerintah juga berencana memperluas penggunaan parameter desil untuk memperketat penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi energi tersebut dapat diterima secara tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa pengaturan berbasis kelompok kesejahteraan masyarakat sedang dibahas bersama pihak terkait.

"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan Konversi. Konversi, terus kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya," kata Laode di gedung DPR RI.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan kelompok desil secara mandiri menggunakan NIK KTP melalui situs resmi BPS atau laman Cek Bansos Kementerian Sosial.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed