BPS Tanggapi Keluhan Penerima Bansos dan Beasiswa Akibat Perubahan Desil

Smallest Font
Largest Font

Badan Pusat Statistik (BPS) menanggapi keluhan masyarakat yang dicoret sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dan program pendidikan akibat penetapan desil yang dinilai tidak sesuai dengan tingkat kesejahteraan. Masalah serupa juga dialami penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dilansir dari Detik Finance.

Sekretaris Utama BPS, Zulkipli, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga terkait untuk mengecek ulang data penerima bansos dan bantuan pemerintah.

"Jadi semuanya ini sudah ada kerja sama untuk kita sama-sama mengecek ulang terkait dengan hal itu," ujar Zulkipli kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

BPS juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk menangani penerima beasiswa yang terdampak perubahan desil. Zulkipli menegaskan langkah ini sudah dilakukan guna membenahi data yang bermasalah.

"Sebenarnya sudah kita lakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, ya terkait dengan teman-teman yang merasa keluar beasiswanya karena perubahan desilnya," jelasnya.

Selain itu, BPS difasilitasi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pengecekan dan mengajukan perubahan desil secara mandiri. Proses ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos dalam kurun waktu tiga bulan.

Masyarakat juga bisa mengajukan perubahan desil melalui kelurahan setempat. Fasilitas ini disediakan agar warga mendapatkan pendampingan langsung dari petugas saat mengisi formulir tingkat kesejahteraan.

"BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan. Jadi ada fasilitasnya, kenapa harus datang ke Kelurahan? karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari form yang ada di dalam fasilitas yang disediakan," pungkas Zulkipli.

Salah satu penerima bantuan yang terdampak adalah Suwarno (70), warga lanjut usia penyandang disabilitas di Jetis, Kota Jogja. Ia dicoret dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan kini terdaftar sebagai warga kelompok desil 10, meskipun pendapatannya hanya Rp 900.000 per bulan.

Suwarno mengaku dulu rutin menerima PKH atas nama ibunya. Setelah ibunya meninggal pada 2019, ia mengurus bantuan tersebut atas namanya sendiri.

"Terus terang, waktu ibu saya dulu yang masuk ke PKH itu, nggak ada desil-desil itu. Ya pokoknya asal tiap 3 bulan sekali PKH-nya turun, ya kita cek di bank. Yang 3 bulan cuma Rp 600.000, artinya 1 bulan Rp 200.000," kata Suwarno, dikutip dari detikjogja, Jumat (28/8/2026).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed