BPS Tetapkan Pengelompokan Kesejahteraan Masyarakat Lewat Data DTSEN

Smallest Font
Largest Font

Badan Pusat Statistik menjelaskan kriteria pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari desil 1 hingga 10 yang didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, dilansir dari Detik Finance pada Sabtu (22/8/2026). Sistem ini menempatkan desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sementara desil 10 berada pada posisi paling tinggi untuk menentukan arah program pemerintah agar tepat sasaran. Pengelompokan ini murni menjadi acuan pemeringkatan posisi relatif antarkeluarga dan bukan merupakan indikator nominal pendapatan secara rinci.

"Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangannya.

Amalia memaparkan bahwa keluarga yang berada dalam satu desil tidak selalu mempunyai angka pendapatan, konsumsi, maupun kondisi sosial ekonomi yang persis sama. "Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga," lanjutnya.

Metode statistik Proxy Means Test yang diakui secara internasional digunakan BPS untuk mengukur variabel seperti kondisi perumahan, energi memasak, aset, disabilitas, hingga tingkat konsumsi listrik. "Dengan demikian, desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan," tegasnya.

Pemerintah menetapkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 sebagai acuan pemanfaatan DTSEN, di mana BPS memegang peran utama dalam menyusun dan mengelola data tersebut. "Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id)," terangnya. Catatan BPS per 10 Juli 2026 menunjukkan data DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencatat 290,13 juta data individu serta 95,98 juta data keluarga.

"BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," ujar Amalia.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed