Bupati Purwakarta Hapus Lagu Lalaki Langit Usai Menuai Kontroversi
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghapus video klip lagu ciptaannya berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' dari seluruh media sosial pribadinya pada Kamis (2/7/2026). Langkah ini diambil setelah lagu berbahasa Sunda tersebut menuai kecaman dan somasi dari sejumlah pihak karena liriknya dinilai merendahkan martabat kaum perempuan.
Gelombang kritik muncul salah satunya dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) yang melayangkan somasi terbuka nomor 023/SOM/JBH/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026. JBH menilai penggalan lirik dalam lagu tersebut telah melakukan objektivikasi seksual secara vulgar terhadap perempuan.
"Bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam lagu tersebut, ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," kata Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana Hasan dilansir detikJabar, Kamis (2/7/2026).
Riyan menambahkan bahwa diksi dalam lagu tersebut tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat. Pihaknya menuntut penghentian total aktivitas distribusi lagu serta penyampaian permohonan maaf terbuka.
"Bahwa diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas III SMP)," tegas Riyan.
Kritik tajam juga datang dari parlemen melalui Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Politikus PDI-P tersebut menegaskan bahwa lirik lagu ciptaan Bupati Purwakarta itu berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena memuat unsur pelecehan verbal.
“Dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Selly juga menyatakan bahwa perilaku pelecehan verbal dapat diancam sanksi pidana kurungan. Ia menilai alasan humor sama sekali tidak membenarkan kehadiran lirik yang bias gender.
“Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” kata Selly.
Lebih lanjut, Selly menyayangkan tidak adanya nilai edukasi dalam lagu tersebut meskipun diklaim sebagai bentuk promosi kebudayaan lokal.
“Kalau mau dianggap humor sekalipun, isi lagunya juga tidak lucu. Maka wajar kalau masyarakat dan netizen mempertanyakan kepemimpinan dari seseorang yang tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan,” jelas Selly.
Selly mengingatkan bahwa media seni dan konten digital seharusnya menjadi instrumen positif dalam membentuk nilai sosial.
“Seharusnya sudah dapat dipahami bahwa bahasa, humor, karya seni, maupun konten digital bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial,” pungkas Selly.
Kajian mengenai aspek kebudayaan dari polemik lagu ini turut dipaparkan oleh budayawan Sunda Budi Setiawan atau Budi Dalton. Menurut Budi, tanggapan publik di media sosial menjadi penentu akhir dari makna sebuah karya seni yang sudah disebarluaskan.
“Lagu ini viral karena sejumlah liriknya dianggap menyinggung pengalaman biologis perempuan, seperti kehamilan, keguguran, menstruasi, dan atribut tubuh/perempuan. Media menyebut lagu ini dipersoalkan karena dinilai memuat stereotip terhadap perempuan, sementara Om Zein menyampaikan bahwa lagu tersebut dimaksudkan sebagai cerita tentang dirinya sendiri dan bukan untuk menyinggung pihak tertentu,” kata Budi Dalton saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Menanggapi situasi yang berkembang, Partai Gerindra selaku partai pengusung mengaku telah memberikan teguran secara informal. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyebut partai telah mendengar langsung klarifikasi bahwa lagu tersebut diciptakan jauh sebelum Saepul menjabat sebagai kepala daerah.
"Ya kalau kita kan prinsipnya kita sudah mendengar langsung, ya, misalnya klarifikasi yang disampaikan Bupati Purwakarta terkait dengan lagu itu. Lagu itu dibuat jauh sebelum dia jadi bupati ya, berdasarkan klarifikasinya," kata Sugiat kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Sugiat mengingatkan agar pembuatan karya seni yang dikonsumsi publik luas tetap wajib mematuhi batasan etika serta adat budaya setempat.
"Tapi yang paling penting pesan mau disampaikan bahwa ya ini jadi pelajaran lah bahwa setiap anak bangsa, bukan hanya kepala daerah ya, untuk membuat karya-karya seni yang itu akan dinikmati oleh publik, itu ya memang harus menjaga, menjaga apa norma-norma," kata Sugiat.
Ia juga menambahkan agar konten seni tidak memicu ketersinggungan kelompok masyarakat.
"Menjaga etika, menjaga ya nilai-nilai yang ada di budaya-budaya kita kan. Apalagi jangan sampai kesannya malah melecehkan salah satu pihak, ya kan. Itu yang pertama," tambahnya.
Pihak internal partai juga menyesalkan pemilihan lirik yang tidak memperhatikan sensitivitas gender kaum perempuan.
"Sebetulnya kan kalau dari kontennya memang ya tidak ya tidak apalah, tidak menjaga perasaan perempuanlah kan. Ya kita sayangkanlah kenapa bisa dia buat lirik seperti itu kan. Misalnya buat lagu, buat lagu aja, tapi jangan sampai lirik-liriknya malah menyinggung perasaan suatu kelompok masyarakat kan," ujar Sugiat.
Sorotan dari jajaran eksekutif turut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Dede meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera memanggil bupati untuk meminta keterangan resmi.
"Mendagri sebagai pembina kepala daerah harus meminta klarifikasi bupati. Dan bisa memberikan teguran agar pemerintahan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada," ujar Dede Yusuf lewat pesan singkat, Kamis (2/7).
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein secara terbuka meminta maaf atas polemik ini dan menegaskan tidak ada motif merendahkan pihak lain dalam lagu ciptaannya.
"Om Zein tidak bermaksud untuk itu (mendiskreditkan atau merendahkan pihak lain)," ujarnya dilansir detikJabar, Kamis (2/7/2026).
Saepul menjelaskan bahwa seluruh materi lagu tersebut murni berasal dari refleksi perjalanan spiritual dan masa lalunya pada tahun 2020 sebelum ia menjadi bupati.
"Pertama-tama, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini, dan mohon maaf jika kata-kata dalam lagu itu membuat beberapa pihak ada yang tersinggung. Saya tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun dan tidak mendeskripsikan siapa pun," ujar Saepul Bahri Binzein di Lapangan Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.
Ia menceritakan bahwa lagu tersebut ditulis berdasarkan puisi lamanya mengenai penggalan masa remaja yang nakal.
"Itu berawal dari sebuah puisi yang saya buat pada tahun 2020. Saat itu dibuat oleh seorang Om Zein yang masih seorang pengembara, bukan oleh Om Zein sebagai bupati, karena tahun 2020 saya belum menjadi bupati," katanya.
Saepul mengutarakan rasa syukurnya atas fase kehidupan yang telah ia lewati, yang kemudian dituangkan dalam lirik kontroversial tersebut.
"Dulu saya merasa dalam kategori berandalan atau nakal. Saya kemudian merenung dan berpikir, ya Tuhan, untung saya diciptakan menjadi laki-laki. Kalau menjadi perempuan bagaimana jadinya saya.
Itulah yang ingin saya ungkapkan. Saat itu saja sebagai laki-laki rambut saya panjang, apalagi kalau menjadi perempuan. Hal-hal itulah yang kemudian tertuang dalam lirik lagu," ungkap Saepul.
Terkait desakan somasi hukum dari JBH, Saepul menyatakan dirinya belum mengambil langkah formal karena perlu berdiskusi dengan penasihat hukum pribadinya.
"Untuk kata-kata yang dianggap kontroversial saya sudah meminta maaf. Kalau untuk somasi, karena ini kaitannya dengan aspek hukum, saya harus konsultasi dulu dengan lawyer saya. Apakah nanti akan di-takedown atau seperti apa. Karena sampai saat ini juga belum ada pelarangan terhadap lagu itu," tuturnya.
Ia menutup pernyataan klarifikasinya dengan menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan kritik dan teguran keras atas karyanya.
"Sekali lagi Om Zein mohon maaf, terima kasih atas perhatiannya. Dan Om Zein yakin kritikan itu adalah suatu bentuk kasih sayang dan bentuk perhatian masyarakat, tokoh, atau siapa pun terhadap Om Zein," ungkap Saepul.
Keputusan penghapusan video klip dari seluruh platform digital dilakukan demi meredakan gejolak sosial serta menjaga kondusivitas publik di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Terima kasih yang sudah mengingatkan. Sampurasun, Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," pungkas Saepul.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow