BYD Wajib Produksi 92.000 Mobil Listrik di Indonesia hingga 2027

Smallest Font
Largest Font

BYD memiliki kewajiban memproduksi 92.000 unit mobil listrik di Indonesia sebagai kompensasi atas insentif impor yang diterima selama 2024-2025, setelah pabriknya di Subang resmi beroperasi, Kamis (3/9/2026), dilansir dari Detik Oto.

Pihak BYD mendapat kuota impor 100.000 unit kendaraan dalam dua tahun program insentif, namun realisasi impor mencapai 92.000 unit. Sebagai syarat, BYD harus memproduksi mobil listrik lokal dengan volume sama hingga 31 Desember 2027.

Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan, "Ya, kita memang mendapatkan dengan jumlah investasi sebesar itu kita granted untuk bisa mengimpor kendaraan sampai 100.000 unit dalam dua tahun. Secara kompensasi kita harus bangun pabrik dalam waktu dua tahun dan kita sudah realisasikan, artinya kita menjawab komitmen itu."

Luther menambahkan, "Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu."

BYD diwajibkan memproduksi mobil listrik lokal dengan kapasitas baterai dan motor listrik yang tidak boleh berubah. Luther optimistis kewajiban produksi ini akan selesai dalam dua tahun ke depan sesuai tren penjualan di pasar domestik.

"Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan," ujar Luther.

Pemerintah memberikan insentif bea masuk 0 persen bagi produsen mobil listrik yang mengimpor kendaraan CBU dengan syarat produksi 1:1 di dalam negeri dan penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024.

Selain BYD, ada lima pabrikan lain yang juga menyanggupi komitmen investasi tersebut, di antaranya PT National Assemblers, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif, dan Inchcape Indomobil Energi.

Jika gagal memenuhi target produksi sampai batas waktu, bank garansi yang diajukan sebagai jaminan akan dicairkan sebagai sanksi untuk mengembalikan insentif pemerintah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed