Danantara Fokus Benahi Fundamental WIKA dan Waskita karya
Danantara Indonesia memberikan tanggapan mengenai potensi penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) dua emiten BUMN Karya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), oleh Bursa Efek Indonesia pada Selasa (18/8/2026).
Chief Operating Officer Danantara Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria menegaskan bahwa fokus utama pihak manajemen saat ini adalah membenahi kondisi keuangan serta fundamental kedua perusahaan secara riil.
"Buat saya yang paling penting itu dari fundamentalnya riil. Kalau kita lakukan secara fundamental tidak baik, tetap di bursa, juga akan kasihan juga pada investornya," ungkap Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026) seperti dikutip dari Antara.
Keputusan mengenai keberadaan WIKA dan Waskita Karya di lantai bursa nantinya akan disesuaikan dengan bagian dari proses penyelesaian serta transformasi menyeluruh.
"Jadi yang paling penting itu adalah membereskan fundamental perusahaan. Masalah nanti dia akan tetap di bursa atau tidak, itu akan kita lihat bagian dari penyelesaian ini," ujarnya menambahkan.
Danantara saat ini sedang menjalankan proses penyehatan dan restrukturisasi posisi keuangan kedua entitas konstruksi pelat merah tersebut secara mendalam dan berhati-hati.
"Saya ingin bekerja betul-betul, kalau sudah disehatkan secara fundamental, dia harus sehat. Apa risiko yang diikutinya itu tentu kita kaji. Apakah nanti dia ada delisting atau apa, itu part of the process dari transformasi yang harus kita hadapi," kata Dony.
Dony menegaskan bahwa perbaikan tidak boleh sekadar mempercantik tampilan luar, melainkan harus menyentuh seluruh bagian internal perusahaan secara detail.
"Tetapi yang paling penting itu, perusahaan ini tidak lagi hanya sekedar cover-nya yang baik. Kita ingin secara fundamentalnya memang baik. Inilah makanya pekerjaannya itu sangat dalam detail satu per satu," imbuhnya.
Ancaman forced delisting terhadap WIKA telah muncul sejak awal 2025 akibat suspensi perdagangan saham yang berkepanjangan akibat persoalan likuiditas dan penundaan pembayaran kewajiban keuangan.
Sementara itu, perdagangan saham Waskita Karya juga masih digembok oleh bursa dan memenuhi kriteria potensi delisting sesuai Peraturan BEI Nomor I-N akibat belum rampungnya restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow