Danantara dan KPPU Evaluasi Industri Motor Listrik Nasional

Smallest Font
Largest Font

Danantara Indonesia melibatkan penyedia jasa transportasi daring Gojek dan Grab serta perusahaan logistik nasional untuk memetakan permintaan sekaligus membangun ekosistem proyek Motor Listrik Nasional (Molinas) di Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Langkah ini diambil guna mengurai hambatan adopsi kendaraan listrik di tingkat pengemudi ojek online, terutama dari sisi skema pembiayaan dan efisiensi biaya operasional. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar skema insentif dan pengembangan ekosistem dilakukan secara terbuka guna mencegah timbulnya persaingan tidak sehat di industri otomotif nasional.

Managing Director Industrialization Danantara Indonesia Ardy Muawin menjelaskan pengemudi motor listrik berpotensi menghemat biaya operasional harian hingga Rp20 ribu dibandingkan kendaraan bensin. Angka penghematan tersebut diperkirakan dapat menyentuh Rp500 ribu per bulan bagi para pengemudi yang aktif bekerja selama 25 hari.

"That's a lot of money buat teman-teman itu," ujar Ardy Muawin, Managing Director Industrialization Danantara Indonesia.

Danantara mendapati kendala utama rendahnya adopsi motor listrik di kalangan pengemudi ojek online berasal dari isu teknis mesin serta ketatnya persyaratan kredit seperti SLIK OJK. Menanggapi ketimpangan suku bunga kredit motor yang mencapai 30 hingga 40 persen, Danantara berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyusun ulang skema pembiayaan yang lebih terjangkau.

"Credit risk-nya bisa kita turunkan, sehingga harapannya cost of money bisa rendah, sehingga kita akan men-stimulate demand dari sisi teman-teman konsumen," kata Ardy Muawin, Managing Director Industrialization Danantara Indonesia.

Sementara itu, KPPU menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran subsidi kendaraan listrik agar tidak memicu distorsi pasar. Regulasi juga diharapkan mampu mengakomodasi pelaku usaha kecil dan pengembang teknologi lokal agar tidak tergerus oleh dominasi perusahaan berskala besar.

“Skema subsidi atau bantuan harus transparan, objektif, proporsional, dan non-diskriminatif,” ujar Gopprera Panggabean, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU turut menyoroti tingginya hambatan masuk seperti persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), akses baterai, hingga infrastruktur pengisian daya. Penguasaan rantai pasok dari sektor hulu ke hilir oleh pihak tertentu dinilai berpotensi menyisihkan penyedia jasa independen dari kompetisi pasar.

“Pelaku usaha kecil dan baru berisiko tersisih,” kata Gopprera Panggabean, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pengembangan industri motor listrik diarahkan untuk menggerakkan kapasitas produksi nasional yang dicatat Kementerian Perindustrian mencapai 2,511 juta unit per tahun dari 69 perusahaan. Danantara dan KPPU sepakat bahwa keberhasilan transisi kendaraan listrik harus menguntungkan konsumen melalui harga yang kompetitif, jaminan keselamatan baterai, serta ragam pilihan produk.

“Konsumen harus memperoleh manfaat berupa harga yang kompetitif, pilihan produk yang beragam, dan keamanan baterai,” kata Gopprera Panggabean, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pemerintah menargetkan operasional 11 juta motor listrik pada 2037 mendatang dapat memangkas subsidi BBM hingga Rp82,2 triliun sekaligus menciptakan sekitar 215.000 lapangan kerja baru.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed