KPPU Ingatkan Risiko Persaingan Timpang Industri Motor Listrik
Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengingatkan pemerintah agar pemberian insentif kendaraan listrik tidak memicu persaingan usaha yang timpang di industri otomotif nasional pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Jakarta.
Peringatan ini muncul saat pemerintah menyiapkan anggaran insentif Rp3 triliun untuk 1 juta unit motor listrik pada 2026. Nilai bantuan tersebut diperkirakan turun menjadi Rp3 juta per unit akibat keterbatasan kapasitas produksi nasional.
Pengawas persaingan menilai perbedaan perlakuan antara kendaraan konvensional dan listrik berpotensi memicu distorsi pasar jika tidak dirancang secara tepat.
"Skema subsidi atau bantuan harus transparan, objektif, proporsional, dan non-diskriminatif," ujar Gopprera Panggabean, Ketua KPPU.
Selain masalah insentif, persaingan di sektor ini dibayangi oleh hambatan masuk yang tinggi bagi pemain baru. Syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri, akses baterai, hingga penyediaan infrastruktur pengisian daya lebih mudah dipenuhi oleh perusahaan berskala besar.
Integrasi vertikal dari rantai pasok hulu hingga hilir juga berisiko menyisihkan pelaku usaha kecil dan independen.
"Pelaku usaha kecil dan baru berisiko tersisih," kata Gopprera Panggabean, Ketua KPPU.
Oleh karena itu, regulator mendesak pembentukan ekosistem yang lebih terbuka melalui standarisasi infrastruktur yang dapat digunakan bersama serta keterbukaan akses pembiayaan.
"Konsumen harus memperoleh manfaat berupa harga yang kompetitif, pilihan produk yang beragam, dan keamanan baterai," kata Gopprera Panggabean, Ketua KPPU.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia Hanggoro Ananta Khrisna menilai bantuan fiskal tetap menjadi instrumen penting yang terbukti efektif mendongkrak minat masyarakat serta memperkuat industri EV nasional pada periode 2023–2024.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow