Daus Mini Laporkan Tiga Akun Media Sosial ke Polda Metro Jaya

Smallest Font
Largest Font

Komedian Daus Mini resmi melaporkan dugaan pencatutan identitas dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/8/2026). Langkah hukum ini diambil setelah sejumlah akun media sosial mengatasnamakan dirinya untuk mengunggah konten negatif bernuansa SARA.

Laporan yang diajukan bersama kuasa hukumnya, Zecky Alatas, terdaftar dengan nomor LP/B/5798/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini menyeret tiga akun media sosial yang diduga melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Daus Mini menjelaskan bahwa aksi pencatutan identitas tersebut baru diketahui setelah menerima laporan dan tangkapan layar dari kerabatnya. Pengelola akun palsu tersebut memanfaatkan atribut foto dan rekaman suaranya untuk mengelabui penonton di aplikasi siaran langsung.

"Awal mulanya yang udah sering Daus kasih tahu, jelasin, bahwasanya ada akun, oknum memakai atribut nama Daus dan juga foto Daus di aplikasi live streaming. Dia isi konten-kontennya tidak pernah live, tapi dia selalu dikomal," ujar Daus Mini, Komedian.

Aktivitas akun tak bertanggung jawab tersebut dinilai semakin merugikan citra serta reputasinya di hadapan publik. Bahkan, Daus mengaku sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat menghadiri sebuah acara karena dikira sebagai pemilik akun tersebut.

"Daus ke sini mau buat laporan, melaporkan oknum yang sudah membuat akun media sosial mengatasnamakan saya. Dari kemarin saya diam saja, tapi semakin parah," kata Daus Mini, Komedian.

Dampak dari keberadaan akun tersebut juga memengaruhi penghasilan materiilnya dari fitur apresiasi penonton saat melakukan siaran langsung. Selain itu, konten bernuansa ujaran kebencian yang diunggah pelaku dinilai telah melampaui batas toleransi.

"Dia melanggar UU ITE, melakukan penghinaan SARA di akun TikTok yang mengatasnamakan nama Daus," tutur Daus Mini, Komedian.

Di sisi lain, pemilik akun dilaporkan tidak pernah menampilkan wajah aslinya saat berinteraksi di ruang digital. Pelaku hanya menggunakan rekayasa audio untuk mengesankan bahwa siaran tersebut dilakukan secara langsung oleh sang komedian.

"Dia tidak pernah on cam, tidak pernah menunjukkan sosoknya, tapi dia pakai suara dan juga pakai sound effect, sound card. Jadi seakan-akan itu udah pure Daus Mini," tegas Daus Mini, Komedian.

Atas tindakan yang dinilai merugikan banyak pihak tersebut, Daus mengimbau publik agar bijak dalam menggunakan media sosial tanpa harus merugikan orang lain demi popularitas.

"Lebih baik jadi jati diri sendiri, udahlah jangan yang aneh-aneh, nggak usah saling mencari sensasi yang aneh-aneh, popularitas yang aneh-aneh. Jadilah jati diri sendiri lebih enak," pungkas Daus Mini, Komedian.

Sementara itu, kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas, mengapresiasi penanganan awal dari pihak kepolisian. Laporan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini alhamdulillah prosesnya tidak sulit, diberikan kemudahan, polisinya sangat profesional. Artinya kita datang buat laporan langsung disambut dengan baik," kata Zecky Alatas, Kuasa Hukum.

Zecky menyebut bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan surat tanda penerimaan laporan dan siap melanjutkan ke tahap penyelidikan. Agenda berikutnya mencakup pemanggilan saksi-saksi serta pemeriksaan korban.

"Surat tanda penerimaan laporannya sudah kita buat, ini sudah berjalan prosesnya tinggal nunggu pemanggilan berikutnya, saksi-saksi, dan korban pastinya. Nah, ini akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrim Siber," ujar Zecky Alatas, Kuasa Hukum.

Sebelum melayangkan laporan resmi, tim kuasa hukum mengaku telah mengupayakan peringatan secara terbuka maupun melalui pesan langsung. Namun, teguran tersebut diabaikan dan pelaku justru terus memproduksi konten negatif.

"Kami kasih spare waktu biar mereka berpikir, ternyata tambah menjadi-jadi. Ini harus betul-betul dikasih pelajaran. Jadi tidak ada kata kami damai atau maaf," tegas Zecky Alatas, Kuasa Hukum.

Selain penanganan kasus pencatutan nama dan muatan SARA di Direktorat Siber, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan laporan terpisah pekan depan. Laporan tambahan tersebut berkaitan dengan adanya ancaman pembunuhan yang diterima Daus Mini melalui platform Instagram.

"Semua ada tiga akun, tapi nanti, mungkin minggu depan akan ada laporan lagi dengan case yang berbeda. Ini di Instagram adanya pengancaman pembunuhan kepada klien kami, saudara Daus Mini. Sudah ada menyebut untuk mengancam membunuh, nah itu nanti akan kita buat laporan tersendiri khusus. Mungkin itu nanti di Krimum, bukan di Siber," terang Zecky Alatas, Kuasa Hukum.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed