Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional

Smallest Font
Largest Font

Partai Demokrat membantah keras keterkaitan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pernyataan resmi ini dikeluarkan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai daftar nama klaster kasus BGN yang mencantumkan frasa dua orang kolonel usulan AHY. Pihak internal partai memastikan bahwa pimpinan mereka tidak pernah melakukan interaksi, baik berupa pertemuan maupun komunikasi, dengan tersangka yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.

"Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya. AHY tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Saudara Sony Sonjaya," ujar Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat.

Hubungan kerja maupun rekomendasi personel dalam pelaksanaan proyek pengadaan nasional tersebut juga dinyatakan tidak pernah ada. "AHY tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, meminta bantuan, ataupun meminta dukungan kepada Saudara Sony Sonjaya terkait program SPPG maupun urusan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Herzaky Mahendra Putra.

Mengenai pencantuman nama jabatan perwira menengah dalam lembar dokumen yang beredar, pengurus partai menilai hal tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang tidak dapat dibuktikan. "Dalam postingan tersebut tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan frasa 'AHY' maupun siapa '2 Orang Kolonel' yang dimaksud. Namun, apabila yang dimaksud adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, maka Partai Demokrat menegaskan bahwa pengaitan tersebut tidak memiliki dasar fakta apapun," ucap Herzaky Mahendra Putra.

Sikap institusi terhadap produk jurnalistik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemenuhan hak jawab sesuai regulasi penyiaran. "Karena itu, frasa '2 orang Kolonel usulan AHY', jika yang dimaksud menyangkut Agus Harimurti Yudhoyono, maka hal tersebut dapat dipastikan sebagai fitnah dan sama sekali tidak mengandung kebenaran," sambung Herzaky Mahendra Putra. Manajemen partai juga meminta agar insan pers tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam melakukan peliputan perkara korupsi.

"Namun, kami berharap setiap informasi yang menyebut nama individu maupun institusi disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi," jelas Herzaky Mahendra Putra.

Di sisi lain, proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan setelah mantan pejabat BGN memutuskan untuk membuka kerja sama dengan penyidik guna membongkar aliran dana. “ Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” kata Elza Syarief, Kuasa Hukum Sony Sonjaya kepada wartawan. Langkah hukum melalui jalur pengajuan saksi pelaku yang bekerja sama ini diambil demi transparansi penuntasan kasus penyelewengan anggaran negara.

"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan Presiden ini," ujar Krisna Murti, Pengacara Sony Sonjaya kepada jurnalis.

Pihak penasihat hukum tersangka menambahkan bahwa daftar nama yang telah diserahkan ke dalam berita acara pemeriksaan baru mencakup sebagian dari keseluruhan pihak yang diduga terlibat. "Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," ucap Krisna Murti.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed