Deretan Rektor Perguruan Tinggi Negeri Terseret Perkara Korupsi
Penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (21/8/2026) memperpanjang rekam jejak pimpinan perguruan tinggi negeri yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
Keterlibatan sejumlah pejabat kampus dalam operasi penindakan ke-19 KPK sepanjang tahun 2026 tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah.
"Ada rektor juga," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Sebelum kasus di Unsoed mencuat, penindakan hukum terhadap pimpinan akademisi telah berulang kali terjadi melalui pengananganan KPK maupun kejaksaan.
Pada Mei 2020, Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin sempat diamankan tim gabungan penegak hukum atas dugaan penyerahan tunjangan hari raya kepada pejabat kementerian.
"Benar, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Karyoto, Deputi Penindakan KPK.
Penanganan perkara Komarudin kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dihentikan pada Juli 2020 karena tidak ditemukannya unsur pidana.
Kasus tangkap tangan lain menyeret Rektor Universitas Lampung Karomani pada Jumat (19/8/2022) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022. Dari rangkaian penggeledahan di Lampung dan Bandung, penyidik menyita barang bukti tunai, deposito, hingga emas senilai miliaran rupiah.
Di lingkungan Universitas Airlangga, mantan Rektor Fasichul Lisan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Maret 2016 terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan serta pengadaan sarana prasarana.
"KPK hari ini menetapkan mantan Rektor Unair FAS sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriyati, Plh Kabiro Humas KPK.
Fasichul Lisan yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran diduga merugikan keuangan negara hingga Rp85 miliar dari total alokasi proyek senilai Rp300 miliar.
"KPK menemukan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke penyidikan," kata Yuyuk Andriyati, Plh Kabiro Humas KPK.
Penyidikan korupsi pimpinan kampus juga ditangani oleh instansi Kejaksaan Tinggi Bali terhadap Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara terkait penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi. Penyelidikan yang bergulir sejak 24 Oktober 2022 tersebut mencatat total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp443,9 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengadaan jaringan internet kampus tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp3,6 miliar.
"Berdasarkan analisa yuridis, tim penyidik berpendapat jika perbuatannya (Akhmad Mujahidin) perlu dinaikkan statusnya jadi tersangka. Maka kami tetapkan tersangka atas nama Akhmad Mujahidin," kata Agung Irawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow