KPK Menduga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak di Perguruan Tinggi

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru marak terjadi di berbagai perguruan tinggi negeri maupun keagamaan di Indonesia, Senin (31/8/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) merupakan perkara kedua yang ditangani KPK setelah penindakan di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. "Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Lampung) ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Pihak KPK mengingatkan bahwa surat edaran pencegahan korupsi telah diterbitkan untuk seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, hingga politeknik negeri sejak kasus Unila bergulir.

"Merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, kemudian perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri," ujar Budi. Lembaga antirasuah tersebut meminta masyarakat aktif melaporkan temuan indikasi kecurangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

"Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata, tidak berhenti di komitmen, tapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan," ucap Budi. Pernyataan KPK ini mengemuka setelah penetapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

KPK membagi perkara di Unsoed dalam tiga klaster tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak rektorat, pejabat akademik, serta pihak swasta. Klaster pertama melibatkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo yang menduga adanya permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran lewat perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pengembaliannya diambil dari pencairan paket proyek Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Sodiq. Klaster kedua mencakup penerimaan gratifikasi Rp680 juta oleh Mulyono atas pengetahuan Sodiq terkait penerimaan mahasiswa baru 2025 dan 2026, yang sebagian dananya digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

"Sehingga dalam hal ini, MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Sodiq)," tutur Taufik.

Klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto yang menerima 'mahar' senilai Rp1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa baru atas persetujuan rektor. "Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujar Taufik. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Di sisi lain, KPK menyatakan dukungannya terhadap pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

"KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah," kata Budi. Upaya penanganan kerugian negara oleh KPK selama ini meliputi pencatatan, penelusuran aset sejak awal, hingga perawatan barang sitaan agar hasil lelang tetap optimal.

"Nah ini kan juga salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dan sejauh ini cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang," ujarnya. Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga datang dari akademisi dan peneliti penegakan hukum.

"Dari entitas-entitas lain, seperti kawan-kawan di akademisi, kawan-kawan peneliti dan juga lembaga-lembaga yang memang konsen atau terkait tusinya dengan perampasan aset," tutur Budi. Budi menegaskan pentingnya regulasi tersebut untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kas negara dari hasil kejahatan korupsi. "Pembahasan RUU Perampasan Aset ini, karena memang ini penting, untuk bisa membuat jera para pelaku, yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan agar regulasi perampasan aset tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat biasa atau lawan politik.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman. Habiburokhman menyebut mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) termasuk pihak yang menyampaikan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan aturan perampasan aset terhadap wajib pajak. "Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ujarnya.

DPR menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum wajib mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang jabatan.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelas Habiburokhman.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed