DJBC Penindakan 20.643 Kasus Barang Ilegal Rp 11,25 Triliun
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menggagalkan 20.643 kasus pelanggaran dengan menyita barang senilai Rp 11,25 triliun hingga Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Penindakan tersebut diselenggarakan di berbagai lini pengawasan sektor pabean dan cukai.
"Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 11,25 triliun," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta pada Senin (7/9/2026).
Pelanggaran paling menonjol ditemukan pada peredaran rokok ilegal. DJBC mencatatkan 12.617 kali penindakan dan menyita 1,123 miliar batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka ini menyulut perbandingan dengan kinerja setahun penuh pada 2025 yang membukukan 20.102 kasus penindakan serta penyitaan 1,404 miliar batang rokok.
Pengawasan ketat juga menyasar sektor perdagangan internasional. Penindakan di jalur ekspor mencatatkan 325 kasus dengan nilai barang Rp 1,82 triliun, sementara penindakan di jalur impor mencapai 6.309 kasus senilai Rp 6,93 triliun.
"Sementara itu, pada penindakan narkotika hingga Agustus 2026, DJBC telah mengamankan 11,43 ton barang bukti," tambah Djaka.
Capaian penindakan hukum tersebut dipengaruhi oleh efektivitas kolaborasi lintas instansi. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi guna menekan angka potensi kerugian negara.
"Capaian tersebut tidak lepas dari sinergi pengawasan bersama aparat penegak hukum yang lain," imbuh ia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow