DJP Buka Suara soal Akses Rekening Orang Super Kaya, Ini Penjelasan Resminya

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan aturan terkait perluasan akses informasi keuangan. Aturan tersebut mencakup pemeriksaan rekening milik orang super kaya atau high wealth individual.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 memperkuat tata kelola internal. SE tersebut mengatur tata cara permintaan informasi atau keterangan untuk kepentingan perpajakan.

"SE itu memperkuat tata kelola internal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Bimo Wijayanto menyatakan aturan ini tidak memuat hal baru dalam pelaksanaan akses informasi keuangan. DJP hanya melakukan penyederhanaan serta efisiensi terhadap tahapan yang selama ini sudah berjalan di lapangan.

Perbankan dinilai sudah memahami sistem interoperabilitas data perpajakan. Bahkan sejumlah bank himbara telah menerapkan sistem host to host secara langsung dengan pihak DJP.

"Jadi, enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," ujar Bimo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan langkah ini merupakan praktik biasa. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak perlu merasa cemas terhadap akses informasi tersebut.

"Kalau wajib pajak sudah bayar pajak, ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," ujar Purbaya.

Perkembangan sistem Coretax membuat DJP dapat mendeteksi berbagai transaksi keuangan wajib pajak. Data tersebut nantinya terintegrasi secara otomatis dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

"Coretax sudah bisa menangkap transaksi di sana, bayarnya ke mana, dan segala macam," ujar Purbaya.

Cakupan Data dan Kriteria Sasaran Pengawasan DJP

Berdasarkan SE-9/PJ/2026, DJP berwenang mengakses informasi dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework. Permintaan dilakukan untuk pelaksanaan perjanjian internasional maupun undang-undang.

Jenis Informasi Keuangan Kriteria Subjek Sasaran
Identitas pemegang dan nomor rekening Risiko ketidakpatuhan tinggi (CRM)
Saldo, nilai rekening, dan mutasi transaksi Wajib pajak dalam pengawasan grup
Lokasi transaksi dan subrekening High wealth individual dan prominent people

DJP menegaskan bahwa permintaan informasi dan bukti keterangan tidak dilakukan secara sembarangan. Proses ini difokuskan pada pihak yang masuk dalam daftar sasaran analisis dan pengawasan.

Penentuan sasaran berdasarkan kriteria risiko ketidakpatuhan tinggi dalam compliance risk management. Selain itu, sasaran mencakup wajib pajak dalam pengawasan grup, orang super kaya, dan prominent people.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed