TNI AD Tegaskan Babinsa Tidak Bertugas Menagih Pajak Masyarakat
TNI Angkatan Darat menegaskan Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak bertugas untuk menagih pajak maupun menindak warga yang tidak membayar pajak, menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Isu mengenai pelibatan aparat keamanan mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan regulasi tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak untuk memperkuat pengawasan berbasis wilayah dan integrasi data.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam regulasi tersebut sebatas pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
"Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada perintah spesifik dari pimpinan TNI AD kepada prajurit terkait pengurusan perpajakan warga.
"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ucap Donny.
Menurutnya, Surat Edaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dan pendampingan lapangan tanpa mengubah fungsi dasar kelembagaan.
"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny.
Donny menekankan bahwa seluruh kewenangan bidang perpajakan tetap sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi internal tersebut sebenarnya bukan kebijakan yang sepenuhnya baru bagi DJP.
"Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020," katanya.
TNI AD memastikan pelaksanaan tugas Babinsa tetap berpegang pada aturan pembinaan teritorial serta komunikasi sosial di wilayah masing-masing.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan unsur kewilayahan hanya untuk berkoordinasi dan bukan instrumen utama dalam pengawasan pajak.
"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Bimo meminta publik untuk tidak membesar-besarkan keterlibatan aparat kewilayahan dalam skema pengawasan tersebut.
"Enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DJP kini lebih mengandalkan teknologi canggih seperti Compliance Risk Management (CRM), Coretax System, dan pemantauan berbasis geotagging.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo.
Ia membeberkan bahwa pola koordinasi bersama aparat pembina desa ini sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
"Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan tertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," beber Bimo.
Menurut Bimo, penggunaan teknologi tetap menjadi senjata utama DJP dalam memetakan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah.
"Jadi kehadiran disana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," imbuh ia.
DJP menegaskan perbaikan pedoman internal ini bertujuan menyempurnakan tata kelola data tanpa membebani aparat teritorial.
"Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," tutur Bimo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow