DJP Sita 518 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp78,9 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyita 518 aset milik penunggak pajak dengan taksiran nilai mencapai Rp78,9 miliar di wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur selama periode 22 sampai 26 Juni 2026. Langkah penagihan aktif melalui Pekan Sita Serentak ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak setelah melewati masa jatuh tempo dan menerima Surat Paksa.

Penyitaan aset berskala besar tersebut terbagi di dua provinsi utama berdasarkan data resmi yang dihimpun dari beberapa wilayah kerja. Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat menyita 288 aset senilai Rp54,06 miliar, sementara tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur menyita 230 aset senilai Rp24,9 miliar dari 158 penunggak pajak yang mencatatkan total tunggakan sebesar Rp621,2 miliar. Di tempat lain, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta juga melakukan penyitaan terhadap 5 penunggak pajak pada 11 Juni 2026.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Samingun, menjelaskan tujuan pelaksanaan tindakan penagihan serentak ini bagi kepatuhan masyarakat.

"Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak," kata Samingun.

Samingun menambahkan bahwa edukasi tetap menjadi elemen penting bagi petugas dalam menyampaikan rincian tunggakan kepada para wajib pajak.

"Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi," ujar Samingun.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menegaskan bahwa tindakan ini didasari oleh proses penagihan yang panjang sesuai dengan regulasi.

"Penyitaan dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum menyelesaikan utang pajaknya setelah kesempatan-kesempatan tersebut diberikan," ujar Johny.

Johny menyatakan bahwa penyitaan dilakukan demi menegakkan aturan perpajakan yang adil sekaligus mendidik masyarakat luas.

"Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya," kata Johny.

Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi, menekankan bahwa otoritas pajak telah mengedepankan langkah persuasif sebelum melakukan penyitaan.

"Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada Wajib Pajak dilakukan. Namun, karena Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan," ujar Rachmad.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Surakarta, Bayu Hariadi, menyatakan proses hukum akan berlanjut ke tahap penjualan aset jika utang tidak dilunasi.

"Kami melakukan sita terhadap 5 penunggak pajak yang terdiri dari 2 wajib pajak badan dan 3 wajib pajak orang pribadi. Kami juga senantiasa mengedepankan tindakan persuasif," katanya.

Bayu menguraikan konsekuensi undang-undang jika penanggung pajak melebihi batas waktu pelunasan yang telah ditentukan oleh negara.

"Kami melakukan sita terhadap 5 penunggak pajak yang terdiri dari 2 wajib pajak badan dan 3 wajib pajak orang pribadi. Kami juga senantiasa mengedepankan tindakan persuasif," katanya.

Menurut laporan dari CNBC Indonesia dan detikcom, seluruh aset sitaan merupakan hasil pelacakan juru sita yang sah demi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Jika penunggak pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu tertentu, barang sitaan berupa ruko, kendaraan, logam mulia, hingga rekening bank akan dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed