DJP Blokir Ribuan Rekening Wajib Pajak Penunggak Utang
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan melalui kantor wilayah di Banten serta Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara atau Sulselbartra membekukan ribuan rekening bank milik para penunggak pajak yang belum melunasi kewajiban mereka.
Langkah tegas ini diambil secara serentak sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif guna mengamankan penerimaan negara sekaligus menegakkan hukum perpajakan yang berkeadilan.
Berdasarkan pengumuman resmi instansi perpajakan, tindakan penindakan tersebut menyasar rekening nasabah yang tersebar di belasan perbankan nasional, baik milik pemerintah maupun swasta.
Di wilayah Banten, penindakan hukum menyasar 84 Wajib Pajak dengan nilai tunggakan akumulatif mencapai Rp 330.664.197.474 yang pelaksanaannya dikoordinasi oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak atau KPP pada tanggal 18 sampai 22 Mei 2026.
Pihak otoritas menyatakan bahwa pemblokiran saldo ini didasarkan pada regulasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Masyarakat diimbau segera menyelesaikan kewajiban utang mereka agar terhindar dari konsekuensi penegakan hukum yang lebih berat seperti penyitaan aset hingga pencegahan ke luar negeri.
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan akun Instagram resmi @pajakdjpbanten yang dikutip melalui finance.detik.com pada Kamis, 28 Mei 2026.
Melalui publikasi digital tersebut, otoritas perpajakan wilayah Banten menegaskan komitmen mereka dalam mengamankan hak-hak keuangan negara.
"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," tuturnya.
Instansi juga menekankan pentingnya kepatuhan sukarela dari seluruh masyarakat untuk menjaga keadilan bersama.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari ortax.org, tindakan serupa dalam skala yang lebih besar juga dilakukan oleh Kanwil DJP Sulselbartra yang memblokir sekitar 2.100 rekening wajib pajak pada tanggal 28 hingga 29 April 2026.
Petugas pajak di wilayah tersebut mendatangi langsung kantor pusat dari 16 bank besar di Jakarta dan Tangerang untuk menyerahkan surat permintaan resmi pemblokiran agar proses berjalan sistematis.
Langkah represif ini ditempuh setelah para wajib pajak mengabaikan serangkaian surat peringatan terdahulu, mulai dari surat teguran hingga surat perintah penagihan paksa.
"Kami hanya memblokir rekening milik penunggak pajak yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons," ujar Nurman Efendi, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara pada Selasa, 12 Mei 2026.
Nurman Efendi menggarisbawahi bahwa penegakan hukum perpajakan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025.
"Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela," ungkapnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow