KPK Sita Mobil Pajero Sport Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset berupa satu unit kendaraan roda empat milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Langkah hukum ini diambil terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.
Pengusutan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, sebagaimana dikutip dari Detik Oto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dari tangan legislator perempuan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik pada pertengahan bulan.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Penyidik menduga kendaraan jenis Pajero Sport yang disita tersebut berasal dari pemberian seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. Pihak swasta itu sendiri dilaporkan telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Selain penyitaan mobil, penyidik juga bergerak menggeledah beberapa lokasi strategis pada pertengahan Agustus 2026, termasuk kediaman pribadi Vinna. Rangkaian penggeledahan berlangsung sejak Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026).
"Keempat Lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8).
Dari penyisiran di lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik beserta dokumen penting. Lembaga antirasuah tersebut turut menyita aset lain berupa rumah mewah milik Vinna.
Penyitaan kendaraan Pajero Sport ini menarik perhatian lantaran berbeda dengan daftar kendaraan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Vinna.
Berdasarkan LHKPN, Vinna mencatatkan total kekayaan senilai Rp 2.893.038.392. Nilai bersih tersebut didapat setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp 853 juta.
Rincian asetnya mencakup kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp 1,6 miliaran, harta bergerak lainnya Rp 1,2 miliaran, kas dan setara kas Rp 417 jutaan, serta harta lainnya Rp 246 jutaan.
Untuk sektor alat transportasi, Vinna hanya mendaftarkan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2017 hasil sendiri dengan nilai taksiran Rp 160 juta. Tidak ada nama unit SUV bongsor yang disita penyidik dalam laporan resmi tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow