DJP Usut 38 Perusahaan Baja Diduga Pengemplang Pajak

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproses sekitar 38 perusahaan di sektor industri baja yang diduga melakukan pengemplangan pajak di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Langkah tegas penegakan hukum pajak ini merupakan tindak lanjut atas penanganan dugaan pelanggaran pajak yang melibatkan total 40 entitas bisnis di sektor baja. Entitas yang menjadi sasaran pengawasan ini bergerak di bidang pengolahan baja scrap hingga pemanfaatan baja bekas.

Rangkaian tindakan yang diterapkan oleh institusi perpajakan tersebut meliputi tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pembentukan kasus, pengawasan intensif, sampai pemeriksaan formal. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mendorong para pelaku usaha terperiksa untuk memanfaatkan skema perbaikan kewajiban.

"38 sudah kita proses. (Perusahaan) ya kayak pengolahan baja scrap, pengolahan baja dari baja bekas, baja sampah lah ya," ujar Bimo.

Pemerintah menerapkan mekanisme khusus agar wajib pajak dapat menyelesaikan beban tagihan tanpa harus masuk ke ranah pidana. Penerapan prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir tersebut dirancang untuk menghindarkan pelaku usaha dari sanksi denda finansial berat.

"Ya harapannya ultimum remedium aja supaya mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya kan. Karena kalau pidana itu kan dendanya bisa sampai empat kali lipat. ultimum remedium pun bendanya 100% jadi dua kali lipat dia harus bayar," jelas Bimo.

Hingga saat ini belum ada penetapan angka pasti dari lembaga peradilan mengenai total nilai kewajiban yang wajib disetorkan oleh puluhan perusahaan tersebut. DJP menegaskan akan terus mengakselerasi proses audit terhadap seluruh entitas terindikasi.

"Belum-belum, paling tinggi baru bukper. Nanti kalau alat buktinya sudah kuat, nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium, mereka mau bayar apa namanya, kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya agak menaikkan," terang Bimo.

Upaya penertiban di sektor industri ini selaras dengan langkah penindakan yang diusung oleh pimpinan Kementerian Keuangan. Pemerintah memperkirakan potensi potensi kerugian negara akibat praktik manipulasi material dan barang impor ilegal mencapai triliunan rupiah.

"Saya punya list 40. Baru diperiksa satu yang lain belum dikejar. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp 4 triliun hingga 5 triliun," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed