DK PBB Gelar Pemungutan Suara Terkait Sanksi Nuklir Iran
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menggelar pemungutan suara mengenai agenda sanksi nuklir Iran pada Kamis (10/9/2026) di New York, Amerika Serikat, setelah lima anggota tetap terlibat perdebatan sengit mengenai keabsahan mekanisme sanksi tersebut.
Pemungutan suara mengenai agenda sementara rapat tersebut berakhir dengan 11 negara mendukung, dua menolak, dan dua lainnya abstain. Hasil tersebut menggagalkan upaya Rusia dan China untuk menghentikan sidang krusial yang membahas Komite Sanksi 1737.
Perselisihan dipicu oleh perbedaan pandangan mengenai ketentuan snapback dalam kesepakatan nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) 2015. Mekanisme ini dirancang untuk memberlakukan kembali sanksi Bab VII PBB secara otomatis jika Iran melanggar kesepakatan, sekaligus memintas hak veto anggota tetap.
Rusia menolak keabsahan langkah tersebut dengan mengajukan keberatan secara hukum dan prosedural atas pengaktifan kembali resolusi sanksi.
"Mekanisme untuk memberlakukan kembali resolusi Dewan Keamanan yang sebelumnya diadopsi terkait Iran—mekanisme yang tercantum dalam Resolusi 2231—tidak diaktifkan, dan hal ini disebabkan oleh berbagai alasan hukum dan prosedural," ujar perwakilan Rusia.
Moskow menilai Resolusi PBB 2231 telah berakhir pada 18 Oktober 2025 sehingga agenda non-proliferasi sudah dihapus dari daftar masalah aktif dewan. Utusan Rusia juga bersikeras Komite Sanksi 1737 tidak lagi memiliki dasar hukum sejak 2015 untuk membahas kinerjanya.
Dukungan atas penolakan tersebut disampaikan oleh delegasi Beijing yang mengkritik langkah pimpinan sidang dalam menyusun laporan berkala.
"Segelintir anggota, dengan mengabaikan perbedaan pendapat, bersikeras memaksakan pemberlakuan kembali sanksi Dewan terhadap Iran dan mengadakan pertemuan Dewan berdasarkan agenda yang sudah dihapus," cetus perwakilan diplomatik China.
Pihak China menilai pemaksaan agenda tersebut memperdalam perpecahan institusional dan menghambat penyelesaian politik. Beijing menegaskan rasa prihatin yang mendalam serta penolakan keras terhadap langkah pemberlakuan sanksi sepihak.
Di sisi lain, blok negara Barat menepis seluruh argumen hukum yang diajukan oleh Rusia dan China.
"Terlepas dari hal-hal yang bermuatan politis tersebut, fakta tetaplah fakta. Komite 1737 itu ada," tegas perwakilan diplomatik AS.
Amerika Serikat menuduh Rusia dan China berusaha melemahkan keputusan resmi Dewan Keamanan PBB demi melindungi Iran. Inggris, Prancis, dan Jerman menyatakan pengaktifan kembali mekanisme snapback sesuai Resolusi 2231 dilakukan akibat pelanggaran signifikan oleh pihak Iran, sehingga seluruh resolusi PBB dan mandat Komite Sanksi 1737 resmi dipulihkan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow